Ayu Dewi Ratnasari
Akuntansi 2013
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)
Â
Perbaiki Konsep Jaminan dan Pelayanan dalam Modal Ventura untuk Pengusaha Kecil
(Modal Ventura Bukanlah Perbankan)
Menurut Keppres No. 61 Tahun 1998 perusahaan modal ventura adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan secara khusus, modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Praktik modal ventura syariah dilakukan berdasarkan akad syariah dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang diakui. Perusahaan yang menyertakan modalnya disebut sebagai Perusahaan Modal Ventura. Sedangkan perusahaan yang dibiayai disebut sebagai Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura disebut kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (CV).
Â
Modal ventura merupakan bentuk pembiayaan dengan resiko yang tinggi. Sebab pembiayaan yang diberikan dalam bentuk penyertaan modal ini umumnya diberikan pada perusahaan yang mempunyai inovasi dan mereka biasanya adalah pengusaha-pengusaha kecil dan menengah serta tergolong perusahaan-perusahaan yang baru berdiri. Oleh karena itulah, seringkali modal ventura ini disebut sebagai tujuan alternatif bagi perusahaan-perusahaan baru yang tidak bisa memperoleh pinjaman modal dari perbankan.
Â
Disitulah letak keunikan modal ventura yang pertama. Dibandingkan dengan perbankan, yang hanya akan memberikan pembiayaan (pinjaman modal) dengan dasar pertimbangan kondisi operasional perusahaan yang akan dibiayai. Kondisi operasional tersebut tentunya terdiri dari berbagai kategori ideal, hingga ia dinyatakan layak untuk menerima pembiayaan. Misalnya, perusahaan terkait telah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama guna membandingkan perkembangan kegiatan operasional dari tahun ke tahun. Perusahaan hanya akan dikatakan layak jika kondisi operasionalnya stabil dan mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Hal ini guna untuk keamanan pihak bank. Berbeda dengan perbankan, modal ventura justru memberikan kesempatan yang lebih besar pada perusahaan-perusahaan kecil dan menengah serta tergolong perusahaan baru.