Untuk para traveler, baru-baru ini banyak memperbincangkan informasi terbaru dari harga tiket pesawat yang harganya lebih mahal dari biasanya pasca pandemi.
Mulai tanggal 4 Agustus 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.
Nur Isnin Istiartono, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan biaya tambahan.
"Dari kami telah menetapkan biaya tambahan ini yang notabene bersifat pilihan atau tidak wajib. Tergantung maskapainya, boleh diterapkan atau tidak," paparnya.
Efek wacana kenaikan harga tiket pesawat, yang diberikan izin oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan harga maskapai, juga mempengaruhj dampak inflasi.
Selain daripada itu, Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian menginformasikan kenaikan harga tiket mempengaruhi angka inflasi.
Total inflasi per Juli 2022 menyentuh angka hingga 4,94 persen. Kebijakan ini diambil saat negara tengah berhadapan dengan laju inflasi yang terus melonjak.
"Masih kita pantau untuk dampak inflasi dari harga tiket pesawat, antara 0,06-0,1 persentase," jelasnya Febrio, Senin (8/8/2022).
Febrio memberikan penjelasan lebih lanjut untuk tidak lengah dan terus memantau tarif kenaikan tiket pesawat dan kebijakan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H