Mohon tunggu...
Ayu Intan Mutmainah
Ayu Intan Mutmainah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Singaperbangsa Karawang

Mahasiswa aktif Program Studi Ilmu Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hadiah atau Suap? Memahami Gratifikasi dan Sanksinya Berdasarkan UU

13 September 2024   18:07 Diperbarui: 13 September 2024   18:07 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini istilah "gratifikasi" dan "suap" ramai diperbincangkan di media sosial. Terlebih lagi menyeret beberapa nama tokoh politik. Namun, apakah "gratifikasi" dan "suap" benar-benar sama? Mari kita bahas gratifikasi secara lebih rinci, termasuk apakah gratifikasi dapat dikategorikan sebagai suap dan konsekuensi hukumnya di Indonesia.

UU No. 20/2001 Pasal 12B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendefinisikan gratifikasi sebagai suatu istilah yang luas yang mencakup pemberian uang tunai, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Lalu apakah gratifikasi dan suap sama? meskipun keduanya melibatkan pemberian sesuatu, terdapat perbedaan mendasar antara gratifikasi dan suap:

Eddy Omar Syarif, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa perbedaan antara gratifikasi dan suap adalah ada tidaknya kesepakatan pada saat penerimaan dalam sebuah artikel yang dimuat di hukumonline.com. Berbeda dengan gratifikasi yang tidak melibatkan kesepakatan antara pemberi dan penerima, suap melibatkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Kesepakatan atau hal-hal yang bersifat transaksional yang seringkali disebut sebagai meeting of the minds. 

Dari Gratifikasi dan Penyuapan apa sih bedanya? beliau menyebutkan ilustrasi berikut sebagai contoh: jika seseorang mendekati atasannya dan meminta promosi jabatan, orang tersebut akan ditawari hadiah jika promosi jabatan tersebut diberikan. Hal ini dapat dianggap sebagai tindakan penyuapan jika hal tersebut terjadi. Kesepakatan terjadi sebagai hasil dari konvergensi ide.

Dilansir dari djkn.kemenkeu gratifikasi tidak dapat dianggap perbuatan pidana apabila;

Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, ulang tahun, maupun perayaan lainnya yang dilakukan dalam konteks sosial rekan kerja. Pemberian sesama pegawai dengan batasan paling banyak Rp 200.000 per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp 1.000.000 dari pemberi yang sama. Hidangan atau sajian yang berlaku umum. Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai.

Sanksi hukum bagi penerima gratifikasi yang dianggap suap diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat (2), yaitu:

"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Namun, jika penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak menerima, maka tidak akan dikenakan sanksi pidana.

Gratifikasi tidak selalu sama dengan suap, tetapi bisa menjadi tindak pidana korupsi jika tidak dilaporkan dan berhubungan dengan jabatan penerima. Untuk mencegah masalah hukum, sebaiknya setiap pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dilaporkan kepada KPK untuk diperiksa statusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun