Mohon tunggu...
Ayu Hendranata
Ayu Hendranata Mohon Tunggu... Wiraswasta - Nasionalist and Social Media Influencer

Financial planner & Enterpreneur

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Ojek Online Tidak Berpayung Hukum

3 Juli 2018   20:04 Diperbarui: 4 Juli 2018   08:28 670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebuah video viral yang tersebar sejak kemarin di sosial media memperlihatkan betapa tragisnya seorang wanita pengguna ojek online terhempas dari motor yang ditumpanginya akibat ulah penjambret yg berusaha untuk merampas tas korban dan seketika  wanita tersebut langsung meninggal ditempat. 

Kejadian tersebut mungkin adalah salah satu dari sekian banyak kecelakaan yang terjadi akibat berkendara dengan sepeda motor.

Kejadian tersebut juga cukup membuat saya resah,apalagi suami yang hampir setiap hari  menjadi pengguna setia ojek online ketimbang memakai mobil saat melaju ke kantor.

Ojek online sebagai salah satu moda transportasi yang paling diminati masyarakat saat ini telah membawa kenyamanan tersendiri bagi penggunanya. 

Bayangkan saja, sekali anda membuka aplikasi di smartphone,kemudian tinggal ketik arah tujuan anda mau ke mana, ojek online langsung melayani tepat di depan pintu rumah Anda, praktis, mudah, efektif, tepat waktu dan cashless. Dimana era "kenyamanan" absolut bisa anda rasakan dimanapun dengan aplikasi tersebut,apalagi bagi masyarakat yang tinggal di kota besar seperti Jakarta ini.

Sepeda motor, mobil, kereta api, dan pesawat terbang merupakan moda utama manusia untuk bepergian. Dari banyaknya pilihan transportasi saat ini, mana yang sebenarnya paling tidak aman? Berdasarkan data , Sepeda motor adalah transportasi yang paling tidak aman karena 76 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dengan korban fatal, cacat tetap dan meninggal dunia.

Dan hal ini menjadi salah satu alasan juga dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dengan aktivitas Ojek Online sehingga jenis transportasi ini tidak memiliki payung hukum sampai dengan saat ini.

Meski tidak diatur dalam UU LLAJ, ojek online masih tetap dapat berjalan, namun tentu konsekuensinya jika terjadi sesuatu apapun dalam kegiatan operasionalnya ,baik driver ojek online maupun penggunanya tidak dapat melindungi diri dengan hukum apapun.

Lantas jika tanpa perlindungan hukum ,apakah tren ojek online akan segera berlalu dan tergantikan dengan moda transportasi umum lainnya yang lebih humanis???

Sebenarnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga sudah menegaskan kepada pemerintah untuk mengembangkan dan menyediakan angkutan umum massal dengan menggunakan mobil penumpang dan bus serta keseriusan untuk merevitalisasi angkutan umum secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun