Mohon tunggu...
Ayu Herawati
Ayu Herawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi Universitas Pamulang (yukbaca)

Sebaik - baik manusia ialah yang bermanfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Koperasi di Indonesia, Sebelum dan Sesudah Merdeka

9 November 2023   15:32 Diperbarui: 9 November 2023   15:50 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketika zaman yang terus berkembang, tentu istilah koperasi tidak asing lagi bagi masyarakat di Indonesia. Dimana koperasi mempunyai sejarah dan juga peran yang sangat besar terhadap perkembangan bagi Indonesia itu sendiri.

Lalu apa sih koperasi itu? Koperasi merupakan suatu organisasi atau badan usaha yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama yaitu untuk memberikan kesejahteraan pada seluruh anggotanya.

Menurut Mohommad Hatta atau yang disebut Bapak Koperasi Indonesia yang menyatakan bahwa koperasi merupakan suatu usaha yang dilakukan secara bersama - sama atau gotong royong untuk membantu anggota dalam perekonomiannya.

Adapun tujuan didirikan koperasi ini agar dapat memberikan kesejahteraan terhadap sektor ekonomi itu sendiri yang bedasarkan pada UU Nomor. 25 tahun 1992, Pasal 3 mengenai perkoperasian. Koperasi juga merupakan badan usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan, sehingga seluruh anggota hal yang akan diprioritaskan.

Koperasi Sebelum Merdeka di Indonesia

Ketika banyak rakyat yang menderita karena tertindas bahkan mempunyai permasalahan hutang terhadap para rentenir. Patih dari Purwokerto yaitu Raden Aria Wiraatmadja membantu rakyat tersebut dengan mendirikan koperasi kredit tahun 1896.

Kemudian di tahun 1908, Dr. Soetomo dan Gunawan Mangunkusumo mempelopori di dalam perkumpulan Budi Utomo dengan mendirikan koperasi rumah tangga.

Pada tahun 1911 setelah dari Budi Utomo, di pimpin oleh seorang H.Samanhudi dan Raden Mas Haji Oemar Said Tjokroaminoto Serikat Dagang Islam yang menyerukan akan cita - cita toko koperasi , dengan tujuan mengatur dan menentang kebijakan terkait politik pemerintah kolonial belanda yang memberikan banyak fasilitas dan keuntungan bagi para pedagang asing.

Selain itu, ketika tahun 1927 Indonesia juga mengeluarkan UU Nomor. 23 mengenai asas-asas perkoperasian, tidak adanya pembatalan oleh pemerintah Belanda terkait Undang - Undang. Sehingga hal tersebut menimbulkan dualisme dalam bidang perkoperasian di Indonesia.

Kemudian pada tahun 1930, adanya pembentukan terhadap bagian - bagian koperasi pada Kementerian Dalam Negeri. Raden Mas Margono Djojohadikusumo yang merupakan tokoh terkenal saat masa tersebut. Lalu adanya pembentukan Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah di tahun 1939. Pada tahun 1940, kurang lebih adanya 656 koperasi di Indonesia. Dan sebanyak 574 koperasi kredit yang telah menyebar dan bergerak baik di perdesaan ataupun diperkotaan.

Koperasi Setalah Merdeka di Indonesia

Sesudah terjadinya kehancuran atas keinginan dan juga antusias (motivasi)  dalam ber-koperasi akibat adanya politik di masa penjajahan Belanda serta adanya sistem koperasi Jepang (Kumini) pada masa penjajahan Jepang, Indonesia pun merdeka kembali setelah sekian lamanya waktu. sejak saat itu Mohammad Hatta memberikan banyak penguatan terhadap kesadaran berkoperasi terhadap bangsa Indonesia, begitu juga  bimbingan serta motivasi guna untuk meningkatkan upaya ataupun usaha serta cara kerja kepada gerakan koperasi. Dengan bantuan serta atas jasa beliaulah sehingga Mohammad Hatta dikenal dengan sebutan Bapak Koperasi di Indonesia.

Adapun peristiwa penting yang dapat mempengaruhi koperasi di Indonesia terhadap perkembangannya seperti dibentuknya Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) tahun 1961, diselenggarakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II, mengesahkan UU Koperasi Nomor. 14 pada tahun 1965, di Jakarta pada tanggal 2 - 10 Agustus 1965.

Ketika zaman orde baru sampai sekarang, pemerintah Indonesia membuka kesempatan baru untuk mengembangkan dan menumbuhkan koperasi di Indonesia sehingga cukup memiliki progresif dalam perkembangannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun