Banyak sekali dampak yang dirasakan, dikarenakan adanya sebuah situasi pandemi saat ini. Dimana sedang maraknya virus Corona atau severe acute repiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang merupakan sebuah virus yang menyerang pernafasan manusia sehingga terjadinya infeksi berat pada paru – paru.
Pertama kali virus ini ditemukan di kota Wuhan, Provinsi Hubei, China pada tahun 2019 dan ditetapkan sebagi pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia pada tanggal 11 Maret 2020. Dari adanya peristiwa tersebut banyak yang dapat dirasakan oleh berbagai kalangan baik manusia itu sendiri, bagi sektor usaha ataupun pemerintah.
Dengan kata lain, semua berubah dengan keadaan yang menjadi tidak stabil. Pemerintah pun memberikan suatu kebijakan dan menganjurkan segala aktivitas hanya di rumah saja atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar memanimalisir terkenanya atau tersebar nya dari virus Corona itu sendiri. Namun, tidak hanya aktivitas manusia yang menjadi terbatas, melainkan pada sektor usahapun ikut terimbas.
Pasalnya, dengan aktivitas manusia yang terbatas tentu akan semakin sedikit manusia yang ingin keluar rumah, manusia yang berbelanja akan seperlunya atau melakukan sistem online dalam proses kegiatannya. Tentu inilah penyebab yang bisa mempengaruhi proses terhadap kegiatan bisnis di masa pandemi ini. Dan dengan waktu yang sangat cepat, penjualan dalam bisnispun itupun semakin berubah atau mengalami penurunan.
Menurut Tri Raharjo, menyebut bahwa dampak dari bencana wabah virus Corona memukul banyak sektor bisnis di Indonesia. Beberapa sektor bisnis yang berpotensi mengalami penurunan penjualan ialah bengkel, restoran, salon, spa, properti, mice, tour & travel, hotel, transportasi, penerbangan, mal, fashion, dan beberapa sektor bisnis lainnya.
Banyak pelaku usaha yang mengupayakan dalam menstabilisasikan usahanya dalam proses pemasaran itu sendiri. Peran pemasaran itu sendiri mengenai suatu pengembangan produk atau melakukan riset terhadap barang atau jasa yang disesuaikan dengan peminatnya agar dapat meningkatkan suatu keuntungan atau laba terhadap usaha.
Semakin canggih teknologi maka beralihlah pemasaran melalui media tekonologi itu sendiri. Banyak usaha yang mengalihkan ke pemasaran secara online dengan digital sebagai jalan meningkatkan hubungan antar konsumen terhadap sasarannya. Pemasaran itu bisa dilakukan mulai dari sosial media, e-commerce, market place atau lain sebagainya.
Dalam kegiatan pemasaran secara digital ini seseorang juga perlu memperhatikan etika – etika yang baik yang mengatur. Sehingga tidak melanggar aturan – aturan yang berlaku ataupun menghindarkan adanya pihak yang dirugikan. Karena pemasaran secara digital sudah dapat di akses oleh siapapun dalam menjalankan usahanya. Menurut survei APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), pada 2018 terdapat 171,17 juta jiwa yang menggunakan internet angkanya, naik 10.12% dari tahun sebelumnya. Dari angka tersebut, 96% pengguna internet Indonesia pernah menggunakan internet untuk mencari produk atau layanan untuk dibeli secara online.
Banyak hal yang dilakukan bagi pelaku usaha bisnis dalam memasarkan suatu produk atau jasanya kepada konsumen agar tetap suatu usaha atau brand tersebut tetap bertahan. Bahkan dalam hal keadaan seperti ini tidak hanya bagaimana cara memasarkannya saja melainkan perlu adanya suatu inovasi terkait suatu kebutuhan yang terbaru sesuai masa dan tingkat keperluan yang dibutuhkan pada masa pandemi saat ini, serta melakukan hubungan yang baik terhadap konsumen.
Banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan proses pemasaran yang sesuai dengan aturan yang baik. Dengan adanya pemasaran secara digital diharapkan mampu memberikan akses pada konsumen dalam mencari kebutuhannya masing – masing dan juga mempeluas jaringan atau jangkauan target pemasaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H