pendidikan merupakan sebuah pembelajaran,pengetahuan,keterapilan dan kebiasan suatu kelompok orang yang di turunkan generasi kegenerassi selanjutnya. Dalam kehidupan manusia bukan hanya wajib untuk beribadah tetapi di antara salah satunya ialah belajar dan menuntut ilmu sudah menjadi kewajiban bagi seluruh manusia mereka yang berakal itu untuk belajar,khususnya kita pupuk bangsa ini dengan pendidikan sejak , pendidikan tidak kenal dengan siapa yang akan di didik sekalipun anak yang berkebutuhan khusus tidak akan menjadi syarat untuk engarungi pendidikan karena yakin setiap anak mempunyai potensi yang berbeda .
Sebagian minoritas masyarakat ragu untuk memberikan pendidikan kepada anak yang berkebutuhan khusus karena mereka hanya memandang anak tersebut dari sisi ketidak mampuan dan atas dasar merasa tidak mampu maka Hak untuk anak memperoleh pendidikan tidak di berlakukan secara adil ,sedangkan dalamm panca sila ke 5 tentang keadilan sosial berarti tidak di gubris untuk pendidikan bagai mana dengan Hak anak ABK apakah mereka akan mebiarkan terbengkalai seperti rumah tak berpenghuni.
memberikan pendidikan merupakan kewajiban orang tua dan ini merupakan tanggung jawab yang yang menjadi keharusan bagi setiap keluarga ,ABK juga memiliki kebutuhan, hak dan kewajiban sebagai mana warga negara lainya antara lain
a. mendapatkan kebutuhan fisik (kesehatan), bagi ABK juga seyogyanya mendaptkan layanan kesehatan layaknya anak normal biasa
b. kebutun sosial / emosional ABK juga membutukan perlakukan sosial dari para pekrja sosial seperti pisikolog.
c . kebutuan pendidikan .ABK Berhak mendapatkan pendidikan layaknya anak normal  dan sekolah harus mebrikan layanan khusus ABK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H