Mohon tunggu...
Ayu FitriKhairunnisa
Ayu FitriKhairunnisa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

we rise by lifting order

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Integrasi Masyarakat dalam Implementasi Kebijakan PJJ: Pandangan Fungsionalisme Parsons

15 November 2020   17:55 Diperbarui: 15 November 2020   18:08 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa Coronaviruses (Cov) pertama kali terdeteksi di Wuhan, China yaitu pada tanggal 30 Desember 2019. Virus ini dapat menyerang saluran pernapasan manusia. Virus tersebut memiliki nama ilmiah Covid-19. Covid-19 dapat memberikan efek mulai dari flu yang ringan sampai kepada yang sangat serius setara atau bahkan lebih parah dari MERS-CoV dan SARS-CoV (Kirigia & Muthuri, 2020). Covid-19 disebut juga sebagai zoonotic yaitu penularannya ditularkan melalui manusia dan/atau hewan.

Hingga artikel ini ditulis, diketahui telah ada 188 negara dari 193 negara yang tercatat di PBB yang telah terkena covid-19 ini. Dengan jumlah orang yang terjangkit yaitu lebih dari 50 juta di dunia, dan lebih dari 1,3 juta jiwa meninggal dunia. Penetapan Covid-19 menjadi Pandemi akhirnya membawa risiko yang sangat buruk bagi dunia, baik negara maju maupun negara berkembang. Mempengaruhi sector ekonomi, politik, sosial, maupun budaya.

Covid-19 itu sendiri masuk ke Indonesia pada awal maret 2020. Membuat pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan untuk meminimalisir penularan Covid-19 ini, yaitu social distancing. Social distancing diberlakukan dengan cara menghindari kerumunan, menjaga jarak dari orang-orang sekitar, memakai masker, dan menjaga kebersihan. Namun, karena masyarakat masih belum mengenal dan mempercayai virus tersebut, kebijakan ini kerap kali dilanggar sehingga dinilai kurang efektif. Akibatnya jumlah orang yang terjangkit semakin hari malah semakin bertambah. Akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yaitu Bekerja Dari Rumah (Work From Home) untuk para pekerja dan juga Belajar Dari Rumah (Study From Home) untuk pelajar.

Pembelajaran tetap harus dilaksanakan, meskipun berada di rumah masing-masing. Hal tersebut dilakukan agar pendidikan tetap berjalan, karena pendidikan memiliki nilai penting sebagai sarana mengembangkan kesadaran individu sekaligus memiliki implikasi terhadap kesadaran sosial. Pendidikan dapat menghadirkan perubahan sosial begitupun sebaliknya, perubahan sosial yang terjadi bisa mempengaruhi Pendidikan. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Di dalam kebijakan tersebut telah dijelaskan bahwa pembelajaran masih dapat berlangsung menggunakan perangkat computer, laptop, dan smartphone yang telah terkoneksi dengan internet. 

Media pembelajarannya menggunakan aplikasi-aplikasi yang tersedia pada perangkat tersebut, contohnya adalah, Whatsapp grup, Line grup, Google Classroom, Edmodo, Quizziz, Google Meetings, Zoom, Microsoft Teams, dan lain-lain. Sehingga, seluruh pelajar dan mahasiswa tetap berada di rumah dan pembelajaran masih dapat berlangsung tanpa perlu keluar rumah

Pengaruh Covid-19 ini menjadi keresahan bagi banyak orang. tidak terkecuali untuk tenaga pendidik dan peserta didik, pasalnya banyak yang tidak mempersiapkan diri menghadapi situasi dadakan yang tidak diinginkan seperti ini. 

Pendidikan yang dapat dikatakan tidak normal saat ini sangat-sangat berbeda dari kehidupan Pendidikan terdahulu, namun pada tanggal 31 Mei 2020 mulai diperkenalkan konsep normal baru (new normal) adanya perubahan pendidikan akibat dampak Covid-19 sangat jelas nyatanya dimulai dari proses bpembelajaraan dilakukan secara daring. 

Tentu tidak semua tenaga pendidik mampu mengikuti arus perubahan yang begitu cepat seperti ini dan bahkan tidak terbayangkan sebelumnya. Namun keaadan seperti ini memaksa tenaga pendidik untuk mulai menyesuaikan diri terhadap perubahan agar situasi pendidikan kembali pada titik keseimbangan dan bisa menjalankan kembali proses pembelajaran agar mencapai tujuannya.

Menelaah dari teori fungsionalisme yang menekan pada unsur stabilitas, fungsi, integritas, koordinasi, dan konsensus. Masyarakat dipandang sebagai suatu sistem yang secara fungsional terintegrasi dalam suatu keseimbangan. Dengan demikian, masyarakat bagi parsons merupakan kumpulan sistem-sistem sosial yang satu sama lain berhubungan dan saling ketergantungan. 

Dalam kasus ini contohnya adalah institusi Pendidikan dan para pelajar itu sendiri. Namun, karena mewabahnya Covid-19 ini, institusi Pendidikan tersebut tidak mencapai kestabilan dan tidak menjalankan fungsinya dengan sempurna. Karena adanya hambatan, yaitu tatap muka sehingga sosialisasi nilai-nilai oleh institusi Pendidikan tidak sampai dengan sempurna kepada para pelajar. Atau dengan kata lain, Covid-19 adalah contoh nyata perubahan sosial yang mempengaruhi Pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun