Mohon tunggu...
Ayu Restiani
Ayu Restiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKN Tematik UPI 2021

Mahasiswa KKN Tematik UPI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PTM Terbatas sebagai Usaha Meningkatkan Literasi Siswa di SDN 134 Panorama

12 Oktober 2021   19:05 Diperbarui: 12 Oktober 2021   19:23 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak munculnya pandemi Covid-19, Pemerintah akhirnya membuat kebijakan baru dengan cara menerapkan sistem pembelajaran dari rumah masing-masing yaitu daring (Pembelajaran dalam jaringan) melalui berbagai platfrom mulai dari aplikasi zoom, google meet, e- learning, e- student dan media pembelajaran lainnya.

Metode tersebut memanfaatkan jaringan online yang sudah pasti terhubung dengan internet dengan tetap berada di rumah masing- masing dan mengerjakan seluruh kegiatan pembelajaran melalui online.

Pada awal mula di berlakukannya pembelajaran daring di Indonesia, para siswa dan mahasiswa mengalami beberapa kesulitan mulai dari gaptek (gagap teknologi), kendala internet, kendala jaringan di beberapa daerah terpencil, susah sinyal, pembengkakan biaya kuota, kurang paham dengan beberapa mata pelajaran yang bersifat praktek dan menghitung. 

Selain itu, keluhan dari para wali murid pada tingkat TK dan SD pun muncul karena telah menambah beban mereka untuk mengawasi dan mendampingi anaknya dalam Tidak hanya murid, pengajar pun harus beradaptasi lagi dengan adanya pembelajaran jarak jauh (daring) yang dimana sistem pembelajaran tersebut memanfaatkan teknologi sebagai media pembelajaran. Berbagai situasi yang terjadi tersebut menimbulkn kejenuhan pada siswa dan  menyebabkan turunnya tingkat literasi dan prestasi siswa pada umumnya. 

Kementrian Pendidikan riset dan teknologi mengeluarkan kebijakan baru yaitu Sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang bisa dilaksanakan diberbagai daerah yang sudah dinyatakan aman untuk melaksanakan kegiatan PTM dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. 

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Tentang dapat dilaksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3, Hendarman menjelaskan, "Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ." 

Berdasarkan kebijakan tersebut, SDN 134 Panorama pun mencoba untuk melakukan kegiatan pembelajaran dengan PTM Terbatas yang dibarengi oleh protokol kesehatan ketat dan PTM hanya diikuti oleh 6 orang siswa dengan jadwal rolling yang sudah ditentukan. Ternyata hal tersebut memberikan efek yang sangat baik bagi siswa, para siswa sangat antusias dan bersemangat mengikuti kegiatan PTM. 

Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya keaktifan siswa dalam mengikuti kegiatan pembelajaran, mengerjakan tugas, kegiatan literasi siswa dan prestasi yang meningkat karena terjdinya proses interaksi yang lebih intens antara siswa dan guru. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun