Mohon tunggu...
Ayu Anggreyani
Ayu Anggreyani Mohon Tunggu... Lainnya - Ayu Anggreyani

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Polematik Indonesia: Covid-19 dan WNA

24 Januari 2021   18:46 Diperbarui: 24 Januari 2021   18:53 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga saat ini Indonesia masih diripuhkan dengan berbagai problematik yang kian bertambah setiap tahunnya, baik dari segi pendidikan, ekonomi, lingkungan sosial dan budaya, kesehatan, hingga politik. Realitas tersebut dapat ditilik dari derasnya media massa cetak, stasiun televisi, dan media sosial yang terus berpacu menyiarkan berita mengenai kondisi negara Indonesia. 

Pada tahun 2020, misalnya, hampir seluruh media massa memberitakan pandemi COVID-19 yang dianggap menjadi persoalan serius sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020. Bahkan, hingga saat ini pun pada tahun 2021, pemberitaan mengenai COVID-19 tersebut terus digencarkan di berbagai media massa, yang seolah menggambarkan "Indonesia sedang tidak baik-baik saja". Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa tantangan yang dihadapi Indonesia kini dan beberapa tahun ke depan bukanlah perkara mudah.

Sebab, belum tuntas persoalan COVID-19, Indonesia kembali digemparkan dengan pemberitaan tentang Warga Negara Asing (WNA) bernama Kristin Gray, seorang imigran gelap yang tinggal di Indonesia sejak akhir 2019 silam. Persoalan ranah hukum ini kemudian berlanjut dari postingan pribadi Kristin Gray di twitternya yang menyerukan para turis untuk menetap di Bali Indonesia. 

Selain itu, dalam postingan twitter miliknya juga, Kristin Gray secara gamblang merekomendasikan berbagai siasat sebagai alternatif untuk dapat menyusup ke Bali di tengah pandemi COVID-19 ini. Tentu saja tindakan yang dilakukan oleh Kristin Gray tersebut sangat bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.

Selain itu dalam postingan twitternya, Kristin Gray turut mengunggah perbandingan biaya usaha bisnis yang sedang ia geluti di bidang grafis, yang mengomparasikan kisaran biaya antara negara asal dengan Indonesia. Di Los Angeles sendiri, untuk melancarkan sebuah bisnis, Kristin Gray harus mengeluarkan uang sebesar US$1300 atau setara dengan Rp 18,3 juta untuk sekadar menyewah studio, sedangkan di Bali Indonesia dia hanya membutuhkan uang sebesar US$400 atau setara dengan Rp 5,6 juta untuk rumah pohon yang mewah.

Tidak berhenti pada kasus kesewenanagan mengunggah cuitan di media sosial, Kristin Gray juga telah menyalahgunakan visa B211A yang sejatinya digunakan untuk kegiatan berwisata, keluarga, dan sosial budaya, ia gunakan visa tersebut untuk melancarkan bisnis yang sedang digelutinya. 

Di samping itu, turis asal Amerika itu rupanya telah memperjualbelikan e-book "Our Bali Life is Yours" dengan harga US$30 atau setara dengan Rp 422.000,00 Kristin Gray juga membuka jasa konsultasi mengenai cara mudah masuk Bali dengan harga US$50 setara Rp 703.000,00 dengan durasi 45 menit.

Berangkat dari persoalan Kristin Gray di atas, maka konsekuensi hukum yang didapatkan apabila terdapat WNA yang dengan sengaja menyalagunakan visa, maka akan dikenakannya tindakan hukum pidana dan juga hukum administratif yang menjerat para pelanggar dengan ketentuan yang berlaku. 

Dalam hal ini Kristin Antoinette Gray dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya. Kristin Gray juga dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tentu saja, persoalan Kristin Gray yang sedang terjadi di Indonesia saat ini menjadi bahan sentilan untuk pemerintah agar lebih tegas menyikapi kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) ilegal. Beberapa upaya yang dapat diaplikasikan oleh pemerintah, misalnya, memperketat keamanan dan prosedur atas penerimaan WNA yang akan berkunjung ke Indonesia, juga perlu adanya tata tertib administrasi agar tidak terjadi kesewenangan yang dilakukan oleh WNA. 

Terlebih, pada masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, perlu adanya syarat, ketentuan, dan konsekuensi yang dicanangkan pemerintah juga negara untuk menghindari adanya kasus serupa karena sejatinya terdapat dua kategori WNA, yaitu pertama WNA yang memang menaati peraturan dan WNA yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun