Mohon tunggu...
Ika Ayra
Ika Ayra Mohon Tunggu... Penulis - Penulis cerpen

Antologi cerpen: A Book with Hundred Colors of Story (jilid 1) dan Sewindu dalam Kota Cerita

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengenal Suku Dayak di Kalimantan Timur (Bagian 2)

24 Februari 2021   18:00 Diperbarui: 26 Februari 2021   15:37 1415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: cdn-2.tstatic.net

Etnis Dayak, oleh seorang antropolog bernama J.U. Lontaan, 1975 dalam Bukunya Hukum Adat dan Adat Istiadat Kalimantan Barat, dibagi menjadi 6 suku besar, 405 sub suku kecil, serta lebih daei 600 sub suku lainnya, yang menyebar di seluruh Kalimantan (sumber informasi)

Corak kehidupan mereka tidak lepas dari budaya bahari atau maritim. Suku ini mengandalkan sungai sebagai salah satu sumber kehidupan. Nama-nama mereka pun diambil dari istilah yang berhubungan dengan sungai.

Mereka hidup dengan bercocok tanam atau berkebun. Selain itu mereka juga suka membuat kerajinan tangan berbahan rotan, damar, dan getah yang dihasilkan dari pohon karet di hutan Kalimantan.

Hidup di tengah hutan dan jauh dari modernisaai, membuat suku Dayak memegang teguh ritual adat turun-temurun yang terbilang unik dan menarik perhatian masyarakat lain, termasuk turis lokal maupun mancanegara.

Upacara adat Tiwah

Salah satu yang menarik perhatian adalah ritual adat Tiwah, yang dilakukan oleh suku Dayak di Kalimantan Tengah. 

Bisa dibilang, pada upacara ini seseorang yang telah meninggal dan dikubur selama ratusan tahun, kerangka jenazahnya akan dipindahkan dari liang kubur, ke tempat peristirahatan terakhir yang disebut Sandung. Barulah sebuah kematian menjadi sempurna  jalannya ke surga menjadi lurus, dan rohnya menjadi tenang sesuai kepercayaan agama leluhur/Kaharingan (sumber info).

Ngahawa'k

Adapula upacara yang dilakukan sebelum melakukan pernikahan yang disebut ngahawa'k. 

Inti dari upacara ini adalah memperlihatkan banyaknya benda adat kepada keluarga mempelai wanita. Jika calon mempelai wanita berasal dari keluarga bangsawan, maka wajib memenuhi berapapun permintaan.

Kelak di kemudian hari apabila terjadi perceraian, maka benda adat yang mempunyai hukum adatnya sendiri, akan menjadi denda bergantung kesalahan kedua belak pihak. Besarnya denda/hukuman adat pun tidak ringan. Tujuannya agar masyarakat Dayak tidak melanggar adat-istiadatnya sendiri (sumber info).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun