Mohon tunggu...
Ayom Budiprabowo
Ayom Budiprabowo Mohon Tunggu... Insinyur - Bersyukur dan berpikir positif

Alumni Undip, IKIP Bandung dan STIAMI. Pernah bekerja di SPP Negeri Ladong, Universitas Abulyatama Aceh dan Pemda Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Ekspor Benur Lobster Dilarang, Budidaya Lobster Dikembangkan

27 Juni 2021   15:35 Diperbarui: 27 Juni 2021   15:42 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS). Bagi nelayan kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Bab II pasal 2 ayat 4-6).

Selanjutnya  nelayan wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Bab II pasal 2 ayat 7). Hal ini untuk menjamin tidak terganggunya keberlanjutan ekosistem laut akibat aktivitas penangkapan.

BBL hasil tangkapan  nelayan tersebut wajib dilaporkan ke pemerintah daerah setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap (Bab II pasal 2 ayat 8).

Kuota BBL yang bisa ditangkap nelayan pada setiap wilayah provinsi bisa jadi mengalami penurunan sebab usaha budidaya lobster di wilayah tersebut belum berkembang. Mungkin untuk daerah tertentu kuotanya meningkat, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) yang usaha budidayanya sudah lama maju. 

Terbitnya Permen KP Nomor 17 tahun 2021 diyakini dapat  membuka peluang usaha budidaya lobster Indonesia. Namun demikian perlu waktu untuk proses pengembangannya, juga perlu dorongan dan dukungan dari berbagai pihak agar pelaku usaha perikanan lobster mau berinvestasi. Jika kapasitas budidaya lobster meningkat, maka benur lobster hasil tangkapan nelayan dapat disalurkan.

Pelaku pembudidayaan lobster dikategorikan sebagai berikut :(a) pembudidaya ikan usaha mikro (b) pembudidaya ikan usaha kecil (c) pembudidaya ikan usaha menengah (d) pembudidaya ikan usaha besar (Bab II pasal 4 ayat 3).

Usaha pembudidaya lobster (Panulirus spp) mikro dan kecil harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga OSS (Bab II pasal 4 ayat 4). Sedangkan usaha pembudidaya lobster (Panulirus spp) menengah dan besar harus mengajukan permohonan perizinan berusaha kepada Lembaga OSS (Bab II pasal 4 ayat 5).

Budidayaan BBL dilakukan sampai ukuran tertentu (Bab II pasal 4 ayat 1) dengan segmentasi usaha yang terdiri atas : (a) pendederan I dari BBL s.d ukuran 5 gram (b) pendederan II dari ukuran diatas 5 gram s.d ukuran 30  gram (c) pembesaran I dari ukuran diatas 30 gram s.d ukuran 150 gram  dan/atau (d) pembesaran II dari ukuran diatas 150  gram (Bab II pasal 4 ayat 2).

Budidaya lobster sistem segmentasi bisa diterapkan pada lokasi budidaya yang dipengaruhi musim (barat) sehingga budidaya tidak berlangsung sepanjang tahun, seperti pantai selatan jawa. Dengan memberdayakan masyarakat sekitar, budidaya lobster dikembangkan dengan pola  semacam inti-plasma berikut transfer teknologi sebagai pembelajaran.

Menurut KKP, usaha budidaya  lobster skala tradisional dari benih hasil tangkapan di alam telah dilakukan tahun 1999-2013.  Waktu budidaya 8-10 bulan (dari benih ukuran transparan (BBL) hingga mencapai 100-125 gram per ekor dengan pakan ikan rucah. Kemudian sejak 2013 usaha budidaya lobster beralih ke usaha penangkapan benih lobster untuk langsung diekspor karena harga ekspor benih yang tinggi.

Adapun Spesies lobster yang potensial dibudidayakan di Indonesia  adalah lobster mutiara (Panulirus ornatus) dan Lobster Pasir (Panulirus homarus). Usaha budidaya dilakukan secara polikultur atau tumpangsari  dengan komoditas lain, seperti bawal, kerapu dan kekerangan  untuk mencegah munculnya penyakit  dan menambah pendapatan pembudidaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun