Mohon tunggu...
Ayu Bejoo
Ayu Bejoo Mohon Tunggu... Jurnalis - Moody Writer

Moody Writer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kedaulatan Indonesia di Ambang Batas Natuna

28 Mei 2024   17:06 Diperbarui: 30 Mei 2024   15:37 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source: nawacita.co

Indonesia adalah negara berkedaulatan. Negara yang berdaulat memiliki kekuasaan yang absolut atas wilayahnya. Termasuk hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya. Sebagaimana yang tertera dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara Pasal 1 angka 1, yang menjelaskan kedaulatan NKRI meliputi wilayah darat maupun laut negara yang meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut, tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, dan termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Indonesia juga terkenal dengan negara kepulauan, di mana hampir seluruh daratan terpisahkan dengan perairan dan membentang gugus pulau. Terdapat sekitar 17.508 pulau yang terdiri atas pulau-pulau kecil dan besar. Bahkan Indonesia merupakan negara kepulauan dengan luas pantai terbesar di dunia yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. 

Maka bukan lagi rahasia umum, bahwa secara geografis Indonesia menjadi objek incaran oleh negara-negara asing, terutama di daerah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Laut Natuna Utara, yang teritorialnya diapit oleh negara-negara asing. Dan menjadi salah satu perairan  yang paling strategis di wilayah perbatasan Indonesia.

Beberapa tahun terakhir konflik di Laut China Selatan semakin berkembang menjadi ancaman bagi kedaulatan Indonesia. Laut China Selatan yang juga meliputi Laut Natuna Utara kian hari kian menjadi rebutan bagi banyak negara, terutama China. China dengan senang hati terus mengeklaim bahwa Laut Natuna Utara adalah bagian dari wilayah kedaulatan negaranya.

Tak ayal, dengan berbagai sumber daya alam yang melimpah serta teritorial yang strategis. Tentu saja Laut Natuna Utara menjadi incaran pengakuan bagi negara asing. Tidak hanya terkenal dalam sektor perikanan yang berlimpah, Natuna juga memiliki kekayaan energi yang meruah. Cadangan minyak bumi di Kepulauan Natuna diperkirakan mencapai 14.386.470 barel, sementara gas bumi yang dihasilkan dapat mencapai 112.356.680 barel.

Belum lagi berbicara tentang pariwisata Kepulauan Natuna yang sangat memanjakan mata. Perairan biru sepanjang bibir pantai menjadi daya tarik bagi banyak wisatawan, baik wisatawan lokal maupun wisatawan yang berasal dari negara tetangga.

Natuna menjadi daerah di perbatasan antar negara terkadang mendapatkan nilai positif dan negatif. Positif karena dapat terjangkau para wisatawan dengan mudah. Negatif karena wilayahnya harus berurusan dengan klaim tumpah tindih berbagai negara atas wilayah maritim Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di daerah perairannya.

Untuk itu, Indonesia yang memiliki kedaulatan absolut dan hak berdaulat atas perairan Natuna hendaknya memperketat keamanan di sepanjang perairan Laut Natuna Utara. Dengan bantuan dari TNI Angkatan Laut, tentu saja Indonesia dapat terus menjaga keutuhan NKRI dengan saksama.

Upaya pengelolaan sumber daya alam yang melimpah ruah di Kepulauan Natuna juga dapat menjadi upaya mempertahankan kedaulatan Indonesia. Hal tersebut juga dapat meningkatkan perekonomian negara. Sebagaimana hak berdaulat yang memperbolehkan Indonesia untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati maupun non-hayati dari perairan di atas dasar laut, dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun