Mohon tunggu...
Ayu Bejoo
Ayu Bejoo Mohon Tunggu... Jurnalis - Moody Writer

Moody Writer

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Bayar Zakat Fitrah Online

6 Mei 2021   19:13 Diperbarui: 6 Mei 2021   19:27 1074
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: barickly.com

Membayar zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan bagi seseorang yang kemudian disebut muzakki, yaitu seseorang yang memiliki kemampuan menunaikannya. Untuk membedakannya dari yang lain, zakat fitrah haruslah ditunaikan ketika pada akhir bulan Ramadan sampai menjelang salat Ied Fitri.

Ada pun syarat-syarat wajib zakat fitrah ialah:
1. Muslim dan merdeka
2. Berada dalam waktu di antara dua bulan Ramadan dan Syawal.
3. Memiliki harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya sendiri beserta orang-orang yang berada di bawah tanggungannya pada hari raya dan malamnya.

Zakat fitrah memiliki arti membersihkan harta, karena sesungguhnya pada setiap harta yang dimiliki oleh manusia, terdapat sebagian harta milik orang yang membutuhkan.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh seseorang ialah sebesar satu sha', yang artinya sama dengan 2,5 kg beras, gandum, kurma, sagu, dsb. Atau biasanya di Indonesia setara 3,5 kg beras yang biasanya dikonsumsi sebagai makanan pokok sehari-hari. Sehingga dapat dikalkulasikan masing-masing pribadi dan konsumsi.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat 'ied." Muttafaqun 'alaih. (HR. Bukhari dan Muslim).

Pada dasarnya zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya dan dengan teknologi yang semakin maju serta berkembangnya digitalisasi pada segala bidang, maka membayar zakat fitrah dapat juga kita lakukan secara online.

Direktur Badan Amil Zakat Nasional Irfan Syauqi Beik membolehkan membayar zakat secara online. Dalam konteks transaksi komersial, ijab dan qabul menjadi suatu keharusan, namun pelaksanaannya sangat kontekstual.

Adapun platform yang paling terpercaya guna membayar zakat fitrah secara online ialah melalui Baznaz, dengan cara sebagai berikut:

1. Buka laman baznas.go.id/bayarzakat  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun