c. Â Pasal 184
(1)Â Dalam putusan hakim harus dicantumkan ringkasan yangjelas dari tuntutan dan jawaban serta dari alasan keputusan itu; begitu juga, harus dicantumkan keterangan tersebut pada ayat (14) pasal 7 "Reglemen susunan kehakiman dan kebijaksanaan mengadili di Indonesia", keputusan pengadilan negeri tentang pokok perkara dan besarnya biaya, serta pemberitahuan tentang hadir tidaknya kedua belah pihak itu pada waktu dijatuhkan keputusan itu.Â
(2)Â Dalam putusan hakim yang berdasarkan peraturan undang-undang yang pasti, peraturan itu harus disebutkan. (RO. 7, 30 dst.; Rv. 61; Sv. 174; IR. 178 dst., 181 dst., 185 dst., 319.)
(3)Â Putusan hakim itu ditanda.Â
d. Â Pasal 185
(1)Â Putusan hakim yang bukan putusan terakhir, sekalipun harus diucapkan dalam persidangan, tidaklah dibuat tersendiri, melainkan hanya dicatat dalam berita acara persidangan.Â
(2)Â Tiap-tiap pihak boleh meminta salinan-salinan otentik dari catatan itu atas biaya masingmasing. (Rv. 48; Sv. 420; IR. 184, 186 dst.).
e. Â Pasal 187Â
(1)Â Jika ketua tak dapat menandatangani keputusan hakim atau berita acara persidangan, maka penandatanganan dilakukan oleh anggota yang ikut serta memeriksa perkara itu, yang pangkatnya setingkat di bawah pangkat ketua.Â
(2)Â Jika Panitera pengadilan tak dapat menandatangani keputusan atau berita acara persidangan itu, maka hal itu harus disebutkan dengan tegas dalam berita acara persidangan itu. (RO. 52; Rv. 63; IR. 184, 186, 322.).
f. Â Pasal 61 RVÂ