(2)Â Jika pemberitahuan putusan itu telah diterima oleh orang yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan dapat dilakukan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah pemberitahuan itu. Bila surat keputusan itu disampaikan tidak kepada orang yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan dapat diajukan sampai dengan hari kedelapan setelah diperingatkan menurut pasal 207, atau, bila ia tidak datang menghadap untuk diberitahu meskipun telah dipanggil dengan sepatutnya, terhitung sampai dengan hari kedelapan setelah perintah tertulis seperti tersebut dalam pasal 208 dilaksanakan. (Rv. 83.).Â
(3)Â (s.d.t. dg. S. 1939-715.)Â pengadilan negeri berwenang dalam keputusannya untuk memperpanjang menurut keadaan tenggang-tenggang waktu seperti tersebut dalam ayat di muka.
(4)Â Tuntutan perlawanan disampaikan dan diperiksa dengan cara yang biasa berlaku untuk gugatangugatan perdata biasa.Â
(5)Â Pengajuan tuntutan perlawanan kepada ketua mencegah pelaksanaan keputusan-keputusan, kecuali bila ditentukan dalam surat keputusannya agar dilaksanakan meskipun ada perlawanan.
(6)Â Pelawan yang membiarkan diri diputus lagi tanpa kehadirannya dan mengajukan tuntutan perlawanan lagi, tuntutan itu akan dinyatakan tidak dapat diterima. (IR. 129).Â
e. Â Pasal 154
(1)Â Bila pada hari yang telah ditentukan para pihak datang menghadap, maka pengadilan negeri dengan perantaraan ketua berusaha mendamaikannya.Â
(2)Â Bila dapat dicapai perdamaian, maka di dalam sidang itu juga dibuatkan suatu akta dan para pihak dihukum untuk menaati perjanjian yang telah dibuat, dan akta itu mempunyai kekuatan serta dilaksanakan seperti suatu surat keputusan biasa.
(3)Â Terhadap suatu keputusan tetap semacam itu tidak dapat diajukan banding.Â
(4)Â Bila dalam usaha untuk mendamaikan para pihak diperlukan campur tangan seorang juru bahasa, maka digunakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal berikut. (Rv. 31; IR. 130.).
Pihak tergugat yang tidak pernah hadir dalam persidangan akan diberikan putusan verstek dan pihak tergugat dapat atau diperbolehkan mengajukan perlawanan verstek dalam tingkat banding terhadap putusan verstek dengan jangka waktu selama 14 hari terhitung setelah adanya putusan verstek. Diatur dalam pasal 125; 1 dan 3 / pasal 128; 1 / pasal 129; 1,2,3,4 HIR JO / Pasal 149;3 / pasal 151;1 dan 2 RBg.