Tata Cara Mengajukan Gugatan Class Action
Dimulai dengan gugatan didaftarkan ke Peradilan Umum, segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan gugatan kelompok dinyatakan sah, wakil kelompok memberitahukan kepada anggota kelompok melalui media cetak/ elektronik, kantor pemerintah, atau langsung kepada anggota kelompok. Setelah pemberitahuan dilakukan, anggota kelompok dalam jangka waktu tertentu diberi kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok. Seterusnya proses persidangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Hukum Acara Perdata[3].
Pengertian Gugur dan Verstek
Jika pada hari sidang yang telah ditentukan untuk mengadili suatu perkara tertentu, salah satu pihak, baik pihak penggugat ke semuanya maupun pihak tergugat ke semuanya tidak hadir atau tidak menyuruh perwakilannya untuk menghadap sidang yang telah ditentukan, maka berlakulah acara istimewa yang diatur dalam pasal 124 dan 125 HIR.
Perlu dikemukakan bahwa, apabila ada banyak penggugat atau banyak tergugat, maka haruslah ke semuanya penggugat dan ke semuanya tergugat yang tidak hadir. Apabila dari pihak penggugat/tergugat ada yang hadir, acara istimewa ini tidak berlaku, sidang akan diundur dan perkara tersebut pada akhirnya diputus menurut acara biasa.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami muat ketentuan pasal 124 HIR yang mengatur perihal gugur, yang berbunyi sebagai berikut: Jikalau si penggugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap ke Pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh orang lain menghadap selaku wakilnya, maka gugatannya dipandang gugur dan si penggugat dikenakan biaya perkara, akan tetapi si penggugat memiliki hak mendaftar kembali gugatan tersebut setelah membayar biaya perkara.
Juga apabila, meskipun pihak penggugat telah dipanggil dengan patut, pihak penggugat telah mengirim orang atau surat yang menyatakan bahwa pihak penggugat berhalangan secara sah, semisal: Oleh karena ia sedang sakit parah atau pihak penggugat telah mengutus wakilnya, namun ternyata surat kuasa yang telah ia berikan kepada wakilnya itu tidak memenuhi persyaratan (di dalamnya terdapat kesalahan) maka hakim harus cukup bijaksana untuk mengundurkan sidang[4].
Adakalanya tergugat maupun  kuasanya tidak hadir pada sidang pertama. Akan tetapi mengirimkan jawaban yang memuat tangkisan eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, maka pengadilan wajib memberi putusan atas tangkisan tersebut setelah mendengar pihak penggugat. Jika tangkisan ditolak, barulah memutus pokok perkaranya. ( pasal 125 (2)HIR/149(2) RBG)[5].
F. Dasar Hukum Putusan Verstek[6]