e. Mempunyai sikap yang tidak mendahulukan kepentingannya sendiri dibandingkan kepentingan anggota kelompoknya.
f. Sanggup menanggulangi biaya-biaya perkara di pengadilan dn membayar surat gugatan. Selain harus memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata, pun harus memuat:
Identitas lengkap dan jelas.
Definisi kelompok secara rinci dan spesifik.
Keterangan tentang anggota kelompok.
Posita dari seluruh kelompok.
Jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda, maka dalam satu gugatan dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian.
Tuntutan atau petitum ganti rugi, mekanisme pendistribusian, dan usulan pembentukan tim.[2]
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!