e. Mempunyai sikap yang tidak mendahulukan kepentingannya sendiri dibandingkan kepentingan anggota kelompoknya.
f. Sanggup menanggulangi biaya-biaya perkara di pengadilan dn membayar surat gugatan. Selain harus memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata, pun harus memuat:
Â
Identitas lengkap dan jelas.
Definisi kelompok secara rinci dan spesifik.
Keterangan tentang anggota kelompok.
Posita dari seluruh kelompok.
Â
Jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda, maka dalam satu gugatan dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian.
Tuntutan atau petitum ganti rugi, mekanisme pendistribusian, dan usulan pembentukan tim.[2]
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!