Syarat Mengajukan Gugatan Class Action
Dasar hukum untuk melakukan gugatan class action adalah PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok Gugatan, dengan demikian prosedur gugatan perwakilan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
Â
Numerosity, yaitu gugatan yang menyangkut kepentingan orang banyak, sebaiknya orang banyak itu diartikan dengan lebih dari 10 orang, sehingga tidaklah efektif apabila gugatan dilakukan perorangan atau bersama-sama dalam satu gugatan.
Commonality, yaitu adanya kesamaan fakta (question of fact) dan kesamaan dasar hukum (question of law) yang bersifat substansial antara perwakilan kelompok dengan anggota kelompok, misalnya: Pencemaran disebabkan dari sumber yang sama, yang berlangsung dalam waktu yang sama, atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat berupa pembuangan limbah cair di lokasi yang sama.
Tipicality, yaitu adanya kesamaan jenis tuntutan antara perwakilan kelompok dengan anggota kelompok. Persyaratan ini tidak mutlak mengharuskan bahwa penggugat mempunyai tuntutan ganti rugi yang sama besarnya, yang terpenting adalah jenis tuntutannya sama, misalnya tuntutan adanya biaya pemulihan kesehatan, di mana setiap orang bisa berbeda nilainya tergantung tingkat penyakit yang diderita.
Adequacy of Representation, perwakilan kelompok merupakan perwakilan kelompok yang layak, dapat dikatakan layak dengan memenuhi beberapa syarat, yaitu:
a. Harus memiliki kesamaan fakta dan atau dasar hukum dengan anggota kelompok yang diwakilinya.
b. Memiliki bukti-bukti yang kuat.
c. Jujur
d. Memiliki kesungguhan untuk melindungi kepentingan bersama.