Mohon tunggu...
Ayu Bejoo
Ayu Bejoo Mohon Tunggu... Jurnalis - Moody Writer

Moody Writer

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Acara Istimewa, Gugatan "Class Action" dan Putusan Verstek

16 Desember 2018   11:26 Diperbarui: 16 Desember 2018   12:04 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: Pengadilan Agama Sinjai

Bagaimana cara mengajukan gugatan class action?

Apa yang dimaksud dengan putusan verstek ?

Bagaimana cara pemberitahuan putusan verstek ?

Apakah ada upaya hukum terhadap putusan verstek ?

BAB II

PEMBAHASAN 

 A. Pengertian Gugatan Class Action

Gugatan Perwakilan Kelompok (Gugatan class action) adalah tata cara pengajuan gugatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok untuk mengajukan gugatan bagi diri mereka sendiri, sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud. Sementara itu, yang dimaksud dengan wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang mendapat kerugian, mengajukan gugatan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya. 

Contoh: Dalam kegiatan Operasional Nelayas Desa (OND) telah disepakati bahwa suatu desa akan mendapatkan dana OND apabila kelompok di desa tersebut yang sudah mendapatkan pinjaman telah melunasi pinjamannya. Akan tetapi kelompok tersebut menunggak pengembalian pinjaman sehingga masyarakat desa tidak bisa memanfaatkan dana OND. Karena merasa dirugikan, anggota masyarakat dapat bersama-sama mengajukan gugatan kepada kelompok tersebut dalam satu gugatan[1]. 

B. Penggunaan Gugatan Class Action 

Class action merupakan suatu metode bagi perorangan yang mempunyai tuntutan sejenis untuk bergabung bersama-sama mengajukan tuntutan agar lebih efisien, dan seseorang yang akan turut serta dalam class action harus memberikan persetujuan kepada perwakilan. Hal ini berarti bahwa kegunaan class action secara mendasar antara lain adalah efisiensi perkara, proses berperkara yang ekonomis, menghindari putusan yang berulang-ulang, yang dapat berisiko adanya putusan inkonsistensi dalam perkara yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun