Bagaimana cara mengajukan gugatan class action?
Apa yang dimaksud dengan putusan verstek ?
Bagaimana cara pemberitahuan putusan verstek ?
Apakah ada upaya hukum terhadap putusan verstek ?
BAB II
PEMBAHASANÂ
 A. Pengertian Gugatan Class Action
Gugatan Perwakilan Kelompok (Gugatan class action) adalah tata cara pengajuan gugatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok untuk mengajukan gugatan bagi diri mereka sendiri, sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud. Sementara itu, yang dimaksud dengan wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang mendapat kerugian, mengajukan gugatan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya.Â
Contoh: Dalam kegiatan Operasional Nelayas Desa (OND) telah disepakati bahwa suatu desa akan mendapatkan dana OND apabila kelompok di desa tersebut yang sudah mendapatkan pinjaman telah melunasi pinjamannya. Akan tetapi kelompok tersebut menunggak pengembalian pinjaman sehingga masyarakat desa tidak bisa memanfaatkan dana OND. Karena merasa dirugikan, anggota masyarakat dapat bersama-sama mengajukan gugatan kepada kelompok tersebut dalam satu gugatan[1].Â
B. Penggunaan Gugatan Class ActionÂ
Class action merupakan suatu metode bagi perorangan yang mempunyai tuntutan sejenis untuk bergabung bersama-sama mengajukan tuntutan agar lebih efisien, dan seseorang yang akan turut serta dalam class action harus memberikan persetujuan kepada perwakilan. Hal ini berarti bahwa kegunaan class action secara mendasar antara lain adalah efisiensi perkara, proses berperkara yang ekonomis, menghindari putusan yang berulang-ulang, yang dapat berisiko adanya putusan inkonsistensi dalam perkara yang sama.