Mohon tunggu...
Ayu Bejoo
Ayu Bejoo Mohon Tunggu... Jurnalis - Moody Writer

Moody Writer

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Acara Istimewa, Gugatan "Class Action" dan Putusan Verstek

16 Desember 2018   11:26 Diperbarui: 16 Desember 2018   12:04 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: Pengadilan Agama Sinjai

Putusan verstek harus diberitahukan kepada orang yang dikalahkan dan kepadanya diterangkan bahwa ia berhak untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek tersebut terhadap Pengadilan Negeri yang sama, dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 129 HIR. 

Di bawah surat putusan verstek ditulis siapa yang diperintahkan untuk menjalankan pemberitahuan putusan tersebut secara lisan atau tertulis. Seperti halnya berita acara pemanggilan pihak-pihak untuk menghadap pada sidang Pengadilan Negeri, surat pemberitahuan putusan verstek dibuat oleh Juru sita[7].  I. Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek
 

Tergugat yang dikalahkan dengan putusan verstek dan tidak menerima dengan putusan tersebut dapat mengajukan perlawanan (verzet). Jika putusan itu diberitahukan kepada tergugat sendiri, maka perlawanan (verzet) dapat diterima dalam 14 hari setelah pemberitahuan. 

Jika putusan tidak diberitahukan kepada tergugat sendiri, maka perlawanan (verzet) masih diterima sampai hari ke-8 setelah peneguran, atau dalam tidak hadir setelah dipanggil dengan patut, sampai pada hari ke-14 (khusus daerah luar Jawa dan Madura), ke-8 (Khusus Jawa dan Madura) setelah dijalankan surat perintah penyitaan. (pasal 129 (1) dan (2) HIR/153 (1) dan (2) RBG).

Perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek diajukan dan diperiksa dengan cara bias,a sama halnya dengan gugatan hal perdata. Ketika perlawan telah diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri maka tertundalah perkerjaan menjalankan putusan verstek, kecuali jika telah diperintahkan bahwa putusan tersebut dapat dijalankan walaupun ada perlawanan. Apabila telah dijatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya maka perlawanan selanjutnya yang diajukan oleh tergugat tidak dapat diterima. (Pasal 129 (3) s.d. (5) HIR/153 (3)s.d. (5) RBG).

Putusan yang dijatuhkan dengan verstek, tidak boleh dijalankan sebelum lewat 15 hari sesudah putusan (Pasal 129 HIR). Kalau sangat perlu, maka dapat diperintahkan supaya putusan tersebut dijalankan sebelum melewati batas waktu, baik dalam surat putusan maupun oleh ketua, sesudah dijatuhkan putusan atas permintaan penggugat dengan lisan atau tulisan. (Pasal 125 (1) dan (2) HIR/152 (1) dan (2) RBG)[8].

Dalam putusan verstek gugatan penggugat tidak selalu dikabulkan. Pada hakikatnya, hukum verstek berfungsi untuk merealisasi asas Audi et Alteram Partem, jadi kepentingan tergugatpun harus diperhatikan, sehingga seharusnya secara ex-officio hakim mempelajari gugatan. Tetapi dalam praktek, sering gugatan penggugat dikabulkan dalam putusan verstek tanpa mempelajari gugatan terlebih dahulu[9]. 
BAB III
 PENUTUP

  A. KESIMPULAN

Secara umum model gugatan perdata ada dua macam, yaitu gugatan yang dilakukan di luar pengadilan yang dikenal dengan sebutan non-litigasi, sedangkan gugatan yang dilakukan melalui peradilan disebut litigasi. Oleh karena itu, gugatan perdata bisa menjadi dasar diselenggarakannya pengadilan perdata. 

Gugatan perdata sendiri dapat dilakukakan dengan dua cara; Pertama, oleh orang yang bersangkutan atau ahli warisnya. Kedua, oleh sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama atau dikenal dengan class action. Bahkan demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan gugatan perwakilan kelompok, Mahkamah Agung sendiri telah mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Gugatan Perwakilan Kelompok (Gugatan class action) merupakan tata cara pengajuan gugatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok untuk mengajukan gugatan bagi diri mereka sendiri, sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dengan anggota kelompok yang dimaksud. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun