(1) Keputusan hakim harus memuat secara singkat tetapi jelas tentang apa yang dituntut serta jawabannya, begitu pula tentang dasar-dasar keputusan itu dan apa yang dimaksud dalam pasal 7 RO. dan akhirnya putusan pengadilan negeri mengenai gugatan pokoknya serta biayanya dan mengenai para pihak mana yang hadir pada waktu putusan diucapkan.
(2)Keputusan yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang pasti harus menyebutkan peraturan-peraturan itu. (RO. 7, 30 dst.; Rv. 61.).Â
(3)Surat-surat keputusan ditandatangani oleh ketua dan panitera. (RO. 43;IR. 184.).
i. Â Pasal 198 RBgÂ
(1) Jika ketua berhalangan untuk menandatangard surat keputusan atau berita acara di siding pengadilan, maka surat itu ditandatangarti oleh anggota sidang yang langsung ada di bawahnya yang ikut duduk dalam majelis.
(2) Jika panitera yang berhalangan, maka hal itu dengan tegas dicatat dalam surat keputusannya atau di dalam berita acara sidang. (RO. 52; Rv. 63; IR. 187.).Â
j. Â Pasal 50 dan 51 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Setiap putusan pengadilan juga harus ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang. Penetapan, ikhtisar rapat permusyawaratan, dan berita acara pemeriksaan sidang ditandatangani oleh ketua majelis hakim dan panitera sidang.Â
 H. Tata Cara Pemberitahuan Putusan Verstek