Mohon tunggu...
Ayu Bejoo
Ayu Bejoo Mohon Tunggu... Jurnalis - Moody Writer

Moody Writer

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Acara Istimewa, Gugatan "Class Action" dan Putusan Verstek

16 Desember 2018   11:26 Diperbarui: 16 Desember 2018   12:04 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: Pengadilan Agama Sinjai

(s. d. u. dg. S. 1908-522.) Keputusan wajib diucapkan sendiri oleh hakim dan berisi: (RO.29; Rv. 47, 64 dst., 632; IR. 184; RBg. 195.).

10. nama-nama serta tempat tinggal para pihak serta nama-nama para pengacara, jika digunakan pengacara; (Rv. 8-10 dan 20; 106 dst.; S. 1853-64.) 

20. pendapat akhir dari kesimpulan penuntut umum dalam hal ia didengar; (Rv. 322.).

30. pertimbangan para penasihat menurut pasal 7 RO. dalam perkara-perkara yang memerlukan nasihat mereka; 

40. dasar pertimbangan-pertimbangan putusan, tentang kejadian-kejadian serta tentang hukumya, masing-masing sendiri dan keputusannya. (RO. 30 dst., 173; Rv. 50, 414; IR. 184.).

Pada akhimya disebut juga nama-nama hakim yang mengadili perkara serta penuntut umum yang mengikuti persidangan-persidangan. (RO. 121, 154; Sv. 174.). g. Pasal 194 RBg

Di dalam surat keputusan harus disebutkan:

10. biaya perkara yang harus dibayar oleh suatu pihak, tidak termasuk biaya yang timbul sesudah ada putusan, dan hal ini, jika perlu, akan diperhitungkan kemudian oleh ketua;

20. jumlah biaya, kerugian dan bunga, jika putusan itu mengandung penghukuman untuk membayarnya. (Rv. 607, 610; IR. 183.).

h.  Pasal 195 RBg 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun