Mohon tunggu...
Aynur Cahaya
Aynur Cahaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

HOBI MEMBACA NOVEL, MENGGAMBAR, JOURNALING

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HAM di Ujung Tanduk: Kekerasan dalam Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa dan Masyarakat 2024

1 September 2024   20:27 Diperbarui: 1 September 2024   20:49 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Aynur Cahaya Solehatus Saadiyah

Hak asasi manusia atau yang biasa di singkat dengan nama HAM adalah hak dasar atau pokok yang dimiliki manusia. Secara harfiah, istilah HAM berasal dari bahasa Prancis "droits de 'I home" , dalam bahasa Inggris "human rights" , dan dalam bahasa Arab "huquq al- insan". HAM merupakan hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, dan HAM dibawa sejak manusia ada di muka bumi, sehingga HAM bersifat kodrati dan bukan pemberian manusia atau negara. Sedangkan untuk Di ujung tanduknya sendiri adalah keadaan yang sangat berbahaya, kritis dan genting. Jadi yang dimaksud dari Ham di ujung tanduk adalah Hak asasi manusia yang sudah dirasa sangatlah krisis, genting atau berbahaya dimana suatu hak asasi itu sudah tidak ada gunanya lagi. Seperti contoh pelanggaran ham yang ada pada aksi unjuk rasa mahasiswa di tahun 2024 ini.

Kekerasan HAM yang terjadi dalam aksi unjuk rasa Mahasiswa 2024 dikarenakan adanya permasalahan keputusan yang mengakibatkan demonstrasi serentak. Demonstrasi serentak ini buntut dari keputusan panitia kerja (panja) Badan Legislasi atau Baleg DPR RI menganulir putusan MK ihwal Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Mereka menuntut DPR tidak mematuhi putusan MK soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Putusan MK ini merupakan keputusan hukum terhadap permohonan uji materi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK diajukan oleh Partai Buruh bersama Partai Gelombang Rakyat Indonesia alias Partai Gelora pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu. Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin, melihat kebijakam ini tidak nemiliki asas keadilan. Oleh karean itu putusan ini mengundang banyak kritik dikarenakan hanya menguntungkan suatu pihak tertentu. Mengakibatkan ricuhnya suara masyarakat dan mahasiswa yang tidak terima akan hal tersebut dan memutuskan untuk melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa beragam poster berisikan suara masyarakat diantara lainnya bertuliskan " Indonesia Darurat Demokrasi, Matinya Demokrasi Indonesia", "Lawan Komplotan Pembegal Konstitusi", dan " Tolak Pilkada Akal-Akalan Penguasa: Kawal Keputusan MK". Aksi unjuk rasa tersebut diadakan pada tanggal 22 Agustus 2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan dan daerah-daerah lainnya. Demonstrasi ini mengakibatkan banyaknya pelanggaran Ham yang terjadi seperti contoh penyemprotan gas air mata dan penculikan mahasiswa. Demonstrasi ini mengalami kericuhan dikarenakan aparat keamanan menyemprotkan gas air mata sehingga membuat para peserta demo terkena gas air mata. Karena penyemprotan gas air mata ini banyak peserta demo yang akhirnya dilarikan kerumah sakit karena mengalami sesak napas dan merasakan sensasi mata terasa terbakar bahkan sampai merenggut korban jiwa. Penyemprotan gas air mata ini juga menyebabkan banyak warga yang tidak bersalah dan tidak mengikuti demo terkena gas air mata bahkan gas air mata tersebut mengenai anak-anak yang sedang mengaji di majlis. Pada demonstrasi ini banyak para mahasiswa yang di tangkap oleh aparat keamanan bahkan banyak aparat keamanan yang menyalahgunakan jabatannya hanya untuk kesenangan diri sendiri dengan seolah-olah membantu keluarga mahasiswa padahal nyatanya mereka sendiri yang menangkapi atau mengintrogasi para mahasiswa tersebut dengan cara yang tidak manusiawi. Pada demonstrasi kali ini juga banyak Masyarakat dan mahasiswa yang mengalami kelumpuhan panca indra mereka atau bahkan lumpuh seperti tidak bisa menggerakkan kaki atau tangan mereka di karenakan benturan yang sangat keras saat demonstrasi tersebut berlangsung.

Penyebab terjadinya pelanggaran HAM dalan demonstrasi kali ini adalah kurangnya dialog antara pemerintah dengan masyarakat yang mengakibatan amukan masa dan bentrok antara masyarakat dan aparat keamanan. Pihak demonstran maupun aparat keamanan juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan menghindari Tindakan kekerasan pada saat berlangsungnya demonstrasi. Aparat keamanan memang memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, namun harus dilakukan dengan cara yang proposional dan tidak melanggar hak asasi manusia. Aparat keamanan juga tidak boleh sengaja memancing kerusuhan selama demonstrasi berlangsung. Dan juga Negara harus bertanggung jawab untuk menyelidiki dan menindak lanjuti pelanggaran Ham yang di alami oleh korban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun