Pandangan Hukum Mengenai Hak-Hak Binatang
R. Soesilo, dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (1974), menjelaskan hal-hal yang termasuk tindakan kejahatan penganiayaan pada hewan.
Hal tersebut termasuk: tindakan yang sengaja menyakiti, melukai, atau merusak kesehatan hewan; tidak memberikan makanan atau minuman; dan tindakan yang juga keluar batas kelaziman.
Lebih lanjut, Soesilo secara khusus menyebutkan tindakan kekerasan yang masih seringkali diabaikan. Misalnya saja: 1) memotong ekor dan kuping anjing untuk keindahan, 2) mengebiri, 3) mengeksploitasi hewan untuk sirkus, serta 4) menggunakan hewan sebagai uji coba kedokteran (vivisectie) di luar batas kelaziman
Peraturan soal perlindungan hewan sebetulnya telah dimuat dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU 18 tahun 2009).
Pada pasal itu dikatakan, "Yang dimaksud dengan "penganiayaan" adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya pengglonggongan sapi."
Pada intinya, peraturan itu mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan yang dilindungi negara ataupun tidak dengan sebaik-baiknya. Harapannya adalah, agar hewan-hewan tersebut hidup dengan baik, tanpa rasa takut, tertekan, dan kelaparan.
Contoh Khasus Penyiksaan Binatang
1. seekor anjing bernama Pino juga menjadi korban penyiksaan. Pino pulang ke rumah pemiliknya di Jalan Nuansa Barat, Taman Griya, Jimbaran, Bali, dalam keadaan tidak biasa. Pino kembali dengan kondisi luka bakar dan bau minyak tanah.
Pemilik anjing tersebut yaitu I Made Putra Wahyuda begitu terkejut mendapati kondisi Pino yang sangat mengenaskan tersebut.
Wahyuda lalu segera memberukan pertololongan pertama dengan cara memandikan dan melumuri luka Pino menggunakan kunyit serta mengompresnya dengan es batu.