Menurut Undang-Undang No 18 tahun 2008 Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Ecobrick berasal dari dua kata dalam bahasa inggris, yaitu "ecology" dan "brick". Di mana ecology menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai ilmu tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan (kondisi) alam sekitarnya (lingkungannya). Adapun brick berarti bata, batu, batu merah/tembok, dan bisa juga berarti orang yang baik atau menembok. Dua kata ini jika digabungkan menjadi "ecobrick" yang berarti bata ramah lingkungan Fatchurrahman, (2018, hlm. 9). Ecobrick adalah teknik pengelolaan sampah plastik yang terbuat dari botol-botol plastik bekas yang didalamnya telah diisi berbagai sampah plastik higga penuh kemudian dipadatkan sampai menjadi keras Andriastuti et al., (2019, hlm. 56).
Pengelolaan sampah plastik melalui program ecobrick dilakukan oleh pemuda karang taruna desa Mandirancan dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan sampah plastik. Sebelum melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah plastik pemuda karang taruna melalukan musyawarah dengan masyarakat dan pemerintah desa untuk pengelolaan sampah bisa berjalan dengan baik. Dalam proses pengelolaan sampah plastik di desa Mandirancan, pemuda karang taruna melakukan pengambilan sampah plastik ke masyarakat, mencuci sampah plastik, menggunting sampah plastik, memasukkan sampah plastik kedalam botol dan juga menyusun atau mengsusun ecobrick.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H