Mohon tunggu...
Yulia Indah Permata Sari
Yulia Indah Permata Sari Mohon Tunggu... Freelancer - motivated person, good listener, good communication, simple and open-minded person.

You are the one who know more about yourself, not anyone else.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tidak Diratifikasinya Framework Convention On Tabacco Control (FCTC) Sama Seperti Membunuh Rakyat Indonesia Secara Perlahan

18 Oktober 2010   23:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:19 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

” Kesehatan bukanlah segalanya, tetapi tanpa kesehatan segalanya tidak berarti apa-apa”.Kita pasti pernah mendengar istilah itu bahkan mungkin sering.Kesehatansangatlah mahal harganya, bahkan ketika sakit pun, seseorang harus mengeluarkan puluhan juta uang, hanya untuk menyembuhkan sakit tersebut.Mungkin bagi orang-orang kaya, tidak masalah mengeluarkan uang sebanyak itu, ratusan juta pun tak apa, yang penting sembuh dari sakit.Nah, bagaimana jika penyakit itu timbul pada orang-orang miskin, yang tidak memiliki uang, jangankan ratusan juta, sepeser pun kadang tak mampu untuk dikeluarkan ? Bagaimanakah nasib mereka ??

Kesehatan merupakan salah satu permasalahan yang sangat kompleks dalam dunia modern, salah satunya bagi negara Indonesia.

Indonesia merupakan negara yang memiliki laboratorium penyakit.Hal itu dikarenakan, para ilmuwan luar negeri, kerap kali melakukan penelitian tentang berbagai macam penyakit di Indonesia, baik itu menyangkut penyakit fisik (dari penyakit ringan hingga paling berbahaya), mental, sosial maupun ekonomi semuanya ada di Indonesia.

Undang-Undang Kesehatan No.23 Tahun 1992 memberikan batasan : kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.

Dalam Undang Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan. Dalam Bab 1, Pasal 2 dinyatakan bahwa “Kesehatan adalah meliputi kesehatan badan (somatik), rohani (jiwa) dan sosial dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan”. Definisi ini memberi arti yang sangat luas pada kata kesehatan.

Dengan demikian permasalahan kesehatan masyarakat merupakan hal yang kompleks. Usaha pemecahan masalah kesehatan masyarakat merupakan upaya menghilangkan penyebab-penyebab secara rasional, sistematis dan berkelanjutan.

Menurut Blum (1974), status kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh 4 (empat) faktor, yaitu lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan keturunan (hereditas).Dari keempat faktor tersebut, perilaku merupakan faktor terbesar kedua setelah faktor lingkungan yang mempengaruhi status kesehatan masyarakat.

Perilaku tidak sehat (kebiasaan buruk) masyarakat Indonesia tidak hanya disebabkan oleh minimnya pengetahuan kesehatan yang mereka miliki melainkan juga dikarenakan terdapat faktor lain yang mempengaruhi kebiasaan hidup mereka, yaitu media massa.Peran media massa sangatlah berpengaruh, gaya hidup tidak sehat (bad life style), yang dimana masyarakat belum mengerti dan paham bahwa hal itu merupakan perilaku buruk, sehingga baik disengaja maupun tidak disengaja mereka pun meniru, gaya hidup tidak sehat tersebut, salah satunya adalah merokok.

Aktivitas merokok, tidak hanya merusak kesehatan fisik, mental, sosial melainkan juga ekonomi. Ditambah lagi dengan banyaknya timbul gangguan kesehatan yang dtimbulkan karena merokok, seperti kanker paru, kanker mulut, kanker payudara, impoten, gangguan pada janin, dan sebagainya.Maka, rokok merupakan salah satu faktor resiko yang harus dihindarkan dari masyarakat.Merokok juga tidak hanya membahayakan bagi perokok aktif, melainkan juga perokok pasif.Sehingga, perlahan demi perlahan semua masyarakat Indonesia akan sakit, sehingga tujuan mulia tenaga kesehatan pun, yaitu mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya tidak dapat tercapai.

Tembakau adalahfaktor resiko dari 6 diantara 8 penyakit penyebab kematian utama di dunia. (WHO, 2005).

Tahun 2005, kematian dini akibat merokok di dunia berjumlah 5 juta orang per tahun.WHO memperkirakan pada tahun 2030 akan terjadi 10 juta kematian akibat rokok setahun, dimana 70% nya terdapat di negara berkembang, yang saat ini sudah mencapai 50%. (WHO, 2002)

Oleh karena itu, sudah saatnya Indonesia melindungi bangsanya terhadap bahaya rokok, yang dapat mengakibatkan kematian secara sia-sia bagi bangsa ini. Yang dimana seharusnya dana negara yang digunakan untuk menanggulangi berbagai penyakit yang ditimbulkan akibat merokok, dapat digunakan untuk memperbaiki gizi balita di Indonesia ini yang masih banyak balita yang mengalami kurang gizi bahkan gizi buruk akibat dari kebiasaan orang tua yang gemar merokok.

Hal ini sesuai dengan cita-cita mulia bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang 1945 yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (UUD 1945)

Framework Convention on Tabacco Control (FCTC) adalah salah satu bentuk kepeduliaan dan perlindungan dunia terhadap masalah yang ditimbulkan oleh rokok. FCTC merupakan suatu instrumen hukum Internasional tentang pengendalian tembakau.Dalam penyusunan FCTC ini diikuti oleh 168 negara, Indonesia merupakan salah satu dari negara-negara tersebut.FCTC dibuat, dikarenakan permasalah nakibat tembakau ini sudah merupakan epidemi global, yang bukan menjangkit suatu negara saja, tetapi seluruh dunia.

Tujuan dari FCTC ini adalah Melindungi generasi sekarang dan mendatang darikerusakan kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi akibat konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau dengan memberikan Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau untuk mengurangi prevalensi penggunaan tembakau dan paparan asap tembakau .

Pada tanggal 21 Mei 2003 sampai dengan 29 Juni 2004: merupakan proses penandatanganan FCTC(168 negara tanda-tangan - bisa meratifikasi), kecuali Indonesia.

Indonesia belum berani meratifikasi atau mengesahkan FCTC tersebut.Alasannya adalah dengan diratifikasi FCTC tersebut sama saja menon-aktifkan Industri rokok yang dimana menurut mereka, industri rokok merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara yang sangat besar.

Selain itu, alasannya adalah dikarenakan Indonesia telah menyusun road-map produksi rokok bersama pemilik pabrik rokok.Akan tetapi pemerintah lupa bahwa dalam menyusun roadmap ini hanya pihak produsen yang dilibatkan, sementara konsumen tidak terwakili. Road-map ini menargetkan untuk memperbesar produksi rokok menjadi 265 milyar batang pada tahun 2015.Baru nanti sesudah tahun 2015, aspek kesehatan masyarakat baru diperhatikan.

Peningkatan jumlah produksi ini tentunya harus diiringi jumlah produsen yang terus meningkat, pemerintah menghendaki agar lebih banyak lagi jumlah perokok di Indonesia, dan targetnya adalah anak-anak dan remaja.

Dengan tidak diratifikasinya FCTC, sama saja pemerintah Indonesia membunuh rakyat Indonesia secara perlahan dengan mendukung iklan dan promosi rokok menyebar luas ke seantero Indonesia.Dan yang paling berpengaruh adalah para anak-anak atau remaja, yang dimana mereka juga merupakan target utama Industri rokok.Mengapa demikian ?

” Remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok karena mayoritas perokok memulai merokok ketika remaja.Pola merokok remaja sangatlah penting bagi Philip Morris” (Laporan peneliti Myron E. Johnson ke Wakil Presiden Riset dan pengembangan Philip Morris).

Philip Morris adalah perusahaan rokok multinasional yang mengakui sisi saham perusahaan rokok H.M Sampoerna.Keleluasaan industri rokok mengiklankan dan mempromosikan produknya melalui iklan luar ruang, elektronik dean media cetak serta sponsor kegiatan sudah memasuki seluruh sendi kehidupan masyarakat bahkan dunia polos anak dan remaja.

Remaja merupakan generasi penerus bangsa di masa depan. Jika remaja hari ini sudah mencandu rokok, maka mereka akan terus menerus merokok, karena adanya zat adiktifdalam rokok yang menimbulkan ketagihan bagi perokoknya.

Perilaku merokok remaja ini disebabkan oleh beredarnya promosi dan iklan rokok secara bebas di lingkungan masyarakat.Konsumen yang terdiri dari anak-anak, remaja dan orang tua merupakan target-target industri rokok.Promosi dan iklan rokok ini sangat berpengaruh sekali pada konsumen terutama bagi anak-anak, yang ada keinginan untuk coba-coba sehingga mereka pun tanpa sengaja telah menjadi perokok aktif.

Badan POM mencatat 14.249 iklan rokok tersebar di media elektronik, luar ruang dan cetak (evaluasi pengawasan iklan rokok, tahun 2006 BPOM), sementara itu Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat ada 1530 industri rokok, Komnas Anak 2007).Temuan di lapangan membuktikan bahwa iklan, promosi dan kegiatan yang disponsori rokok menjadikan anak dan remaja sebagai sasaran utama.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, sudah seharusnya pemerintah Indonesia mengambil tindakan nyata dengan ikut meratifikasi Framework Convention on Tabacco Control (FCTC) dan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Tembakau sebagai bentuk tindak lanjutnya.Penandatanganan FCTC bukan berarti mematikan produktivitas industri rokok, melainkan ikut berperan serta dalam pengendalian tembakau dan pelarangan iklan dan promosi rokok secara menyeluruh demi kesehatan generasi penerus bangsa.Larangan menyeluruh iklan, promosi dan sponsor rokok terbukti efektif dalam menurunkan prevalensi merokok dan mencegah anak-anak menjadi perokok pemula.

Negara-negara yang telah ikut menandatangani atau meratifikasi FCTC terbukti tidak menyebabkan industri rokok di negara mereka gulung tikar.Bahkan mereka pun telah memberikan peringatan berupa gambar di bungkus rokok, sehingga membuat para perokok merasa enggan dan tidak berani untuk mencoba merokok, karena dampaknya terlihat langsung dalam bentuk gambar.

Sudah saatnya pemerintah Indonesia terketuk pintu hatinya untuk ikut serta dalam peratifikasian Framework Convention on Tabacco Control (FCTC) demi mencapai kesejahteraan negara Indonesia.Sekali lagi, indikator kesejahteraan suatu negara bukan dilihat dari aspek ekonomi saja, yaitu besarnya pendapatan yang diterima oleh suatu negara, melainkan dari kondisi kesehatan, itu lebih utama.

tulian ini dibuat atas dasar rasa cinta kepada rakyat Indonesia terutama pada calon-calon generasi penerus bangsa.. sebagai korban industri rokok.... lihatlah,,, di sekeliling kita.. anak-anak kecil yang merokok.. yang seringkali dianggap biasa oleh orangtuanya... tidak sedihkah kita,, melihat itu semua?? ??? itu semua bermula dari melihat iklan,, mencontoh sekililing, mencobaa dan akhirnya kecanduan merokok akibat zat adiktif yang ditimbulkan oleh rokok....bagaimanakah nasib generasi penerus bangsa kita ke depan...? jika generasi muda terus dicekoki oleh rokok...??? masya Allah... sudah saatnya kita merubah bangsa ini.. mulai dari diri kita... kemudian hal terkecil dan sekarang juga...!

tetap berjuang untuk Indonesia Sehat... !! :-)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun