Mohon tunggu...
RISDA(isdah)
RISDA(isdah) Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Audit Terhadap Siklus Pendapatan, Pengujian Subtansif Terhadap Saldo Piutang Usaha

29 Maret 2016   14:23 Diperbarui: 29 Maret 2016   14:42 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.DESKRIPSI PIUTANG

Piutang merupakan klain kepada pihak lain atas uang,barang,atau jasa yang dapat diterima dalam jangka waktu satu tahun,atau dalam satu siklus kegiatan perusahan .Piutang umumnya disajikan dineraca dalam dua kelompok :

- Piutang usaha : Piutang yang ditimbulkan dari transaksi penjualan barang atau jasa dalam kegiatan normal perusahan.

- Piutang nonusaha : Timbul dari transaksi selain penjualan barang dan jasa kepada pihak luar,misalnya piutang kepada karyawan,piutang penjualan saham,piutang klaim asuransi,pengembalian pajak,piutang deviden dan bunga.

B.PRINSIP AKUNTANSI BERTERIMA UMUM DALAM PENYAJIAN PIUTANG USAHA DI NERACA

-Piutang usaha harus disajikan dinaraca sebesar jumlah yang diperkirakan dapat ditagih dari debitur pada tanggal naraca.

-Jika perusahaan tidak membentuk cadangan kerugian piutang usaha,harus dicantumkan pengungkapannya dineraca bawah saldo piutang usaha tersebut adalah jumlah bersih (neto).

-Jika piutang usaha saldo bermaterial pada tanggal neraca,harus disajikan rinciannya dineraca.

-Piutang usaha yang bersaldo kredit (terdapat didalam kartu piutang)pada tanggal naraca harus disajikan dalam kelompok utang lancar.

-Jika jumlahnya material,piutang usaha harus disajikan terpisah dari piutang usaha.

C.TUJUAN SUBSTANSIF TERHADAP PIUTANG USAHA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun