AUDIT ATAS PENGENDALIAN INTERNAL MENURUT SECTION 404
                                                           DAN RESIKO PENGENDALIAN
A.Tujuan Pengendalian
- Reabilitas pelaporan keuangan
- E 7fisiensi dan efektifitas operasi
- Ketataan terhadap hukum dan peraturan
B.Tanggung jawab Manajemen dan Auditor atas Pengendalian Internal
Manajeman bertanggung jawab untuk menetapkan dan menyelenggarakan pengendalian internal entitas.
Auditor bertanggung jawab mencakup memahami dan menguji pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
           Tanggung jawab Manajemen untuk Menetapkan Pengendalian Internal
- Kepastian yang layak perusahaan harus mengembangkan pengendalian internal yang akan memberikan kepastian yang layak,tetapi bukan absolut,bahwa laporan keuangan telah telah disajikan secara wajar.
- Keterbatasan inheren pengendalian internal tidak akan pernah bisa efektif 100%,tanpa penghirauan kecermatan yang diterapkan dalam pencadangan dan implementasi.
Tanggung jawab Pelaporan oleh Manajemen Menurut Section
Section 404 dari UU Sarbanes –Oxley mengharuskan Manajemen semua perusahaan pablik untuk mengeluaran pengendalian internal mencakup :
- Suatu pertanyaan bahwa manajeman bertanngung jawab untuk menetapkan dan menyelenggaran struktur pengendalian internal yang memmadai serta prosedur pelaporan keuangan.
- Suatu penilaian atas efevektifitas struktur pengendalian internal dan prosedur pelaporan keuangan per akhir tahun fiskal perusahaan.
Kerangka kerja pengendalian internal yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan A.S adalah internal control –integrated framework yang dikeluarkan Commite of Sponsoring Organization dari Treadway Commosision (COSO).
- Rencana Pengendalian internal manajemen harus mengevaluasi apakan pengendalian telah dirancang dan diberlakukan untuk mencegah atau mendeteksi salah saji yang material dalam pelaporan keuangan.
- Efektivitas pelaksanaan pengendalian manajemen juga harus menguji efektivitas pelaksanaan pengendalian.
- Pengendalian atas Reabilitas pelaporan keuangan untuk mematuhi standar pekerjaan lapangan yang kedua,auditor terutama berfokus pada pengendalian yang berhubungan dengan perhatian manajemen yang pertama dalam pengendalian internal :reabilitas pelaporan keuangan.
- Pengendalian atas kelas-kelas transaksi auditor menekankan pengendalian internal atas kelass-kelas transaksi,dan bukan saldo akun,karena output sistem akuntansi(saldo akun)sangat tergantung pada keakuran input dan pemerosasan (transaksi).
C.Komponen Pengendalian Internal