Mohon tunggu...
Aye Sudarto
Aye Sudarto Mohon Tunggu... Konsultan - Pekerja soaial, Pengajar

Magister Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketenagakerjaan, Ketimpangan Ekonomi dan Kemiskinan

31 Mei 2024   09:47 Diperbarui: 31 Mei 2024   10:29 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ketimpangan Ekonomi dan Kemiskinan: Ketimpangan ekonomi yang tinggi dapat memperparah kemiskinan. Distribusi pendapatan yang lebih merata diperlukan untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Ketenagakerjaan dan Ketimpangan Ekonomi: Kualitas dan ketersediaan pekerjaan yang berbeda di berbagai daerah dan sektor dapat mempengaruhi ketimpangan ekonomi. Pekerjaan yang baik cenderung terkonsentrasi di daerah perkotaan, sementara daerah pedesaan sering kali tertinggal.

Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan: Program pemerintah seperti Kartu Prakerja dan pendidikan vokasi bertujuan meningkatkan keterampilan tenaga kerja. Penciptaan Lapangan Kerja: Investasi dalam infrastruktur dan sektor-sektor strategis diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru.

Kebijakan Redistribusi: Kebijakan seperti subsidi, bantuan sosial, dan program kesehatan nasional bertujuan mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin. Peningkatan Upah Minimum: Upah minimum yang layak membantu pekerja mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam ketenagakerjaan, ketimpangan ekonomi, dan kemiskinan. Meskipun ada kemajuan, terutama dalam pengurangan tingkat kemiskinan, ketimpangan pendapatan dan kualitas pekerjaan masih menjadi isu utama. Strategi yang komprehensif dan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan peningkatan kesejahteraan seluruh warga negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun