Mohon tunggu...
Aye Sudarto
Aye Sudarto Mohon Tunggu... Konsultan - Pekerja soaial, Pengajar

Magister Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Money

Tranformasi Digital Perekonomian Syariah

27 Mei 2024   08:07 Diperbarui: 27 Mei 2024   08:10 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Transformasi digital dalam perekonomian syariah di Indonesia telah menjadi fokus utama dalam beberapa tahun terakhir. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah melalui pemanfaatan teknologi digital.

Salah satu langkah penting dalam transformasi ini adalah penguatan sektor ekonomi digital, yang dianggap sebagai kunci untuk memajukan ekonomi syariah. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa kemajuan teknologi digital dapat menjadi pendorong utama untuk menciptakan ekosistem ekonomi syariah yang lebih andal dan inklusif. Data menunjukkan bahwa potensi nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai USD 146 miliar pada tahun 2025 dan USD 315,5 miliar pada tahun 2030.

Dalam sektor perbankan syariah, transformasi digital telah menjadi prioritas untuk menghadapi disrupsi dan meningkatkan nilai serta kepuasan pelanggan. Survei dari Islamic Financial Services Board (IFSB) menunjukkan bahwa 77% bank syariah telah memulai proses digitalisasi, meskipun mereka menghadapi tantangan seperti risiko keamanan siber dan kekurangan infrastruktur teknologi yang memadai.

Implementasi transformasi digital ini juga didukung oleh inisiatif pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Misalnya, Bank Syariah Indonesia telah berkomitmen untuk menjadi salah satu dari sepuluh bank syariah teratas di dunia dengan memanfaatkan inovasi digital untuk mempercepat pertumbuhan dan pelayanan kepada masyarakat.

Secara keseluruhan, transformasi digital dalam perekonomian syariah tidak hanya meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan keuangan, tetapi juga berpotensi memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui integrasi yang lebih baik antara aspek sosial dan komersial.

Transformasi digital dalam perekonomian syariah adalah upaya untuk mengintegrasikan teknologi digital dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan inklusivitas layanan keuangan syariah, serta memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah.

Berikut adalah beberapa aspek penting dari transformasi digital dalam perekonomian syariah:

Fintech Syariah: Fintech (financial technology) syariah adalah penggunaan teknologi digital untuk menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Contohnya termasuk platform pembiayaan peer-to-peer (P2P) yang berbasis akad syariah, layanan pembayaran digital, dan aplikasi investasi yang mematuhi prinsip-prinsip Islam.

Perbankan Digital Syariah: Banyak bank syariah yang mulai mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan layanan mereka. Ini termasuk mobile banking, internet banking, dan layanan perbankan berbasis aplikasi. Perbankan digital syariah juga dapat mencakup penggunaan blockchain untuk transparansi dan keamanan transaksi.

Pasar Modal Syariah Digital: Platform perdagangan saham dan sukuk yang berbasis digital memungkinkan investor untuk berpartisipasi dalam pasar modal syariah dengan lebih mudah dan efisien. Teknologi ini dapat membantu memastikan bahwa semua transaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Regulasi dan Kepatuhan: Transformasi digital memerlukan kerangka regulasi yang kuat untuk memastikan bahwa semua produk dan layanan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Otoritas keuangan perlu mengembangkan regulasi yang mendukung inovasi digital sambil menjaga kepatuhan terhadap hukum syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun