Pembangunan ekonomi merupakan usaha dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dan bangsa dan biasanya diukur dengan pendapatan perkapita. Tujuan pembangunan ekonomi disamping menaikan pendapatan nasional juga dalam kerangka meningkatkan produktivitas. Yang berpengaruh pada kehidupan kesejahteraan masyarakat. Â Diantara berbagai permasalahan dalam kehidupam berbangsa adalah terkait dengan tumbuh kembang anak. Secara khusus yang terganggu tumbuh kembangnya adalah pekerja anak.
Dalam indikator SDGs 8.7.1(a) menyatakan bahwa: Anak dapat dikategorikan sebagai pekerja anak apabila: a) anak yang berumur 10 -12 tahun yang bekerja, b) anak yang berumur 13 -- 14 tahun yang bekerja lebih dari 15 jam dalam sepekan, c) anak yang berumur 15 -17 tahun yang bekerja lebih dari 40 jam dalam satu pekan.
 Permasalahan pekerja anak merupakan indikasi kompleknya permasalahan penanganan dan penghapusan pekerja anak. Kemajuan penangan pekerja anak terjeda dan terhenti setelah kurang lebih 20 tahun setelah ada pandemik covid 19. (Bagus P et al. 2020)  Jumlah pekerja anak selama pandemi  meningkat cukup signifikan.  Estimasi pekerja anak global pada tahun 2021 160 juta, hal ini meningkat 8.4 juta dalam 4 tahun terahir.
Di Indonesia, angka  pekerja anak masih cukup memprihatinkan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 menunjukan bahwa 9 dari 100 anak bekerja pada usia 10 -- 17 tahun.  Data menunjukkan 3 dari 4 anak tidak diberikan kompensasi atas pekerjaan yang mereka lakukan. (Sakernas 2020) peningkatan pekerja anak juga disebabkan faktor faktor ekonomi, kebudayaan dan pendidikan, termasuk kemiskinan yang menjadi pendorong kemunculan pekerja anak.
Sebaran pekerja anak usia 10 -- 17 tahun menurut lapangan usaha (Monev SDGS 2021)  adalah Perdagangan: 37,89%, Pertanian: 26,55, Akomodasi dan makanan: 14,1% Industri Pengolahan: 11,06% Kontruksi: 3,51%, Jasa:3,26, Pertambangan, 091, Informasi dan komunikasi: 0,88, Tranportasi: 0,71, Lainnya: 1,13. Dilihat dari status pelerjaan, anak uisa 10 -- 17 tahun adalah; Bekerja dengan keluarga dan tidak dibayar 66,09%, Menjadi buruh/karyawan 22, 26% berusaha: 4,82, pekerja bebas non pertanian 4,47 dan bekerja bebas pertanian sebesar: 2,37%. Lama kerja dalam satu pekan anak usia 10 -- 17 tahun : Lebih dari 23,14% anak anak bekerja kurang  dari  40 jam. 17.53% anak bekerja  40 -- 48 jam dan 59,33 % anak bekerja lebih dari 48%.
Jumlah pekerja anak pada sektor pertanian pada tahun 2020 mencapai lebih dari 357 ribu orang jumlah ini lebih dari 30,6% dari total pekerja anak. Dan menurun pada tahun 2021 menjadi 249 ribu orang atau setara dengan 26,6% dari total pekerja anak tahun 2021. Sebaran pekerja anak berada pada provinsi propinsi dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi. Tahun 2021 prosentasi pekerja anak yang cukup besar diatas 4% terdapat pada  Provinsi Sumatra utara, Kalimantan Utara, NTB, NTT dan pulau sulawesi terkecuali Provinsi Sulawesu Utara.
Berbagai upaya penghapusan dan pekerja anak sudah dilakukan dengan berbagai optimalisasi program oleh pemangku kepentingan. Sebagaimana program KESEMPATAN yang sudah berjalan 4 tahun didua Provinsi, 5 kabupaten dan 30 desa untuk berkontribusi mengenai kompleksitas pekerja anak pada sektor pertanian. Yang dilaksanakan JARAK dan mitra di Provinsi Jawa Timur dan NTB.
Program KESEMPATAN mengajak dan menata agar sektor pertanianmenjadi salah satubagian dari budaya bangsa yang baik dan beradab.Pertanian bukan hanya sekadar ruang dan tempat bekerja mencukup nafkah keluarga, tetapi menjadi sumber budayadan peradaban yang adiluhung. Dalam membangun pertanian yang adiluhung kudu dipastikan anak-anak mendapatkan perlindungan, manfaat, kesejahteraan, tidak terekplitasi dan ada jaminan tumbuh kembang yang layak bagi anak-anak petani.
Dalam upaya penanggulangan pekerja anak pada sektor pertian hendaknya melakukan penguatan dan bemberdayaan keluarga petani. Sangan urgentmemberikan pemahaman literasi keuangan keluarga. Pemahaman akan agronomi, K3. Hingga petani mengerti bertani yang ramah dan aman untuk semua. Dipandang perlu, kebiajan negara terkat pertanian ynag baner benar meningkatkan nilai jual hasil pertanian. Sehingga petani dapat keluar dari kemiskinan dan menuju kesejahteraan.
Pekerja anak merupakan permasalahan banksa yang membutuhkan tindakan segera dan berkelanjutan. Tindakan segera mewujudkan komitmen bersama Indonesia bebas pekerja anak. Upaya upaya mengahiri pekerja nanak tentu belum dapat tercapai hingga hari ini. Pun demikian, komitmen semua pihak untuk sesegera mungkin mengahiri pekerja anak disemua sektor menjadi kesefahaman bersama. Hal ini akan menghantarkan kepada keadilan sosial untuk semua.