Mohon tunggu...
Aye Sudarto
Aye Sudarto Mohon Tunggu... Konsultan - Pekerja soaial, Pengajar

Magister Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelatihan K3 dalam Rumah Tangga

6 September 2017   16:41 Diperbarui: 6 September 2017   16:57 1296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PRT secara umum masih dikatakan sebagai Pembantu Rumah Tangga, melalui program Promote dikenalkan pada para pihak dengan Pekerja Rumah Tangga. Melalui promosi kerja layak bagi PRT dan penghapusan PRTA karena merupakan jenis  pekerjaan yang dikategorikan sebagai jenis pekerjaan terburuk yang membutuhkan tindakan segera.Lampung Membangun (Lambang)bekaerja sama dengan JARAK atas dukungan dari ILO bermaksud melakukan sosialisasi K3 melalui "Pengenalan dan Penerapan K3 bagi Tim PBK, Pengguna Jasa PRT dan PRT" di kelurahan iring Mulyo pada tanggal 28 -- 31 Agustus 2017 dengan peserta sebanyak 120 orang. Bertempat di Posko Team PBK RW 09 Iring Mulyo

PRT sebagai jenis pekerjaan yang dibutuhkan pengguna, tentu memerlukan perlindungan yang memadai. PRT membutuhkan jaminan dari lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat dan negara yang mendorong pada situasi pekerjaan yang layak. Hal ini penting untuk menjadi kesadaran dan kepedulian bersama bahwa anak merupakan tunas muda dan gererasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis di masa depan dan PRT merupakan pekerja yang membutuhkan perlindungan dari semua pihak.

Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa rumah tinggal adalah tempat yang paling aman, padahal disitu ada bahaya dan resiko yang ditimbulkan akibat kerja. Banyak kecelakaan kerja yang tidak saja merugikan dan berakibat langsung bagi PRT, tetapi juga pada majikan dan keluarganya, seperti kebakaran rumah, konsleting listrik, tabung gas, bahan beracun, senjata tajam, kondisi lantai licin, kriminal (pencurian, penipuan dan perampokan), dsb. Bagi PRT, kecelakaan kerja akan sangat merugikan, mungkin akan kehilangan pekerjaan atau pendapatan, karena sampai saat ini belum ada jaminan perlindungan kesehatan atau kecelakaan kerja.

Sampai saat ini, budaya K3 hanya terbatas pada sektor pekerjaan formal seperti perkantoran, pabrik-pabrik besar, konstruksi, bengkel dan tempat kerja yang mendapatkan pengawasan ketenagakerjaan. Namun untuk sektor pekerjaan informal, seperti UKM, PKL, home industry, pertanian, peternakan, perikanan termasuk rumah tangga, pelaksanaan dan pengawasan K3 masih menjadi tantangan karena keterbatasan tenaga dan sumber daya pengawas tenaga kerja. Karena itu perlu didorong untuk memperluas budaya K3 di masyarakat untuk menghindari kerugian akibat kecelakaan kerja, salah satunya adalah sektor pekerjaan rumah tangga.

Upaya menciptakan budaya K3 sektor rumah tangga tidak dapat dilakukan secara formal seperti yang dilakukan pada perusahaan, tetapi perlu pendekatan lain yang bersifat informal dan partisipatif

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun