Hari ini, Senin, 22 agustus 2016, kita dapat kabar seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang masih anak anak (usia 16 tahun). Meninggal dunia  Kekerasan terhadap PRT selalu berulang, seolah negara tidak dapat berbuat apa apa. Sementara RUU PRT tak kunjung memperoleh pengesahan. Padahal sudah cukup lama RUU PRT di bahas. Sudah 10 tahun namun tak kunjung selesai.
PRT bekerja pada sektor domestik yang sulit untuk dimonitor. Sampai hari ini belum ada sistem monitoring PRT yang cukup efektif untuk dapat memonitor keberadaan PRT.
Lampung Membangun (Lambang) sebagai Mitra Jaringan LSM Penangulangan Pekerja Anak (Jarak) Jakarta mencoba untuk melakukan promosi kerja layak bagi PRT.
Lambang mengembangkan sistem monitoring berbaisis komunitas terhadap PRT dan PRTA. Sehingga kausus kasus kekerasan PRT/PRTA tidak perlu terjadi lagi. Monitoring berbasis komunitas perlu dikembangkan dan dirasa cukup efektif. Dengan cara ini kepedulian terhadap sesama akan terbangun.
bersama dengan komunitas lokal kami membentuk team monitoring. Team monitoring bersama dengan masyarakat membangun kesadaran tentang pentingnya memonitor keberadaan PRT yang berada di sekitar kita. Kausus kasus kekerasan terhadap PRT tidak perlu terjadi, bila kesadaran untuk memonitor keberadaan PRT menjadi tanggung jawab bersama.
Program promote kerja layak bagi PRT menjadi sangat penting dan menjadi keharusan. PRT merupakan pekerjaan profesional yang perlu keahlian dan mendapatkan penghargaan yang semestinya.
Pemerintah tidak seharusnya membiarkan kejadian kejadian seperti ini terulang lagi. Pemerintah hendaknya berperan aktif untuk melakukan perlindungan terhadap pekerja pada sektor manapun.
Bukankah PRT juga butuh di dengarkan dan perlindungan seperti mendapatkan lingkungan kerja yang layak. PRT memeliki hak-hak dasar yang di jamin dalam konvensi ILO no 189 mengenai kerja layak untuk PRT.
Hak-hak dasar PRT setidaknya: (1). Hak berserikat. (2).Kebebasan atas kerja paksa. (3). Kebebasan atas diskriminasi ketenagakerjaan. (4). Kebebasan berkomunikasi. (5). Hak atas kesepakatan bersama. (6). Perlindungan dari kekerasan dan segala bentuk pelecehan.
PRT juga berhak atas cuti mingguan, cuti berbayar, cuti sakit, dan terlibat dalam organisasi. Jika hal hal ini belum dapat dilakukan maka PRT rentan terhadap pemutusan hubungan kerja karena menjadi anggota serikat atau aktif dalam serikat buruh/serikat kerja dan kegiatan sosial lainnya.
Salah satu upaya pencegahan untuk tidak terjadi kekerasan terhadap PRT tentu dengan membangun kesadaran PRT untuk bersosialisasi dengan masyarakat khususnya dengan sesama komunitas PRT. Tahap selanjutnya tentu dengan menggunakan teknologi, layanan pesan instan/chatting. Seperti SMS, WhatsaApp, Line, Skype atau BBM.