Mohon tunggu...
Ayesha Kiranti
Ayesha Kiranti Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Peran Orangtua dan Edukasi Sejak Dini untuk Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual

24 November 2024   16:30 Diperbarui: 24 November 2024   16:54 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak-anak dan wanita. Terbukti dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai " PPPA" sebagai wujud untuk melindungi wanita dan anak-anak. Peraturan tersebut dibentuk untuk melindungi hak-hak wanita dan anak-anak dari kekerasan dan perbuatan yang tidak pantas. Peraturan itu juga berguna untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada perempuan dan anak-anak dalam memenuhi hak-haknya. Walaupun di Indonesia masih banyak terjadi kasus kekerasan, seperti pelecehan seksual.

      Pelecehan seksual bukanlah hal yang asing kita dengar sekarang, karena banyaknya kasus mengenai pelecehan seksual tersebut. Hal ini menandakan mundurnya Indonesia akan nilai-nilai Pancasila. Sehingga hal itu menjadi tugas yang belum bisa dipecahkan, bagaimana caranya untuk menghentikan hal tersebut. Jika terus dibiarkan, maka akan semakin banyak kasus mengenai hal tersebut. Banyak korban pelecehan seksual sekarang adalah anak dibawah umur. Hal itu bisa menjadi trauma bagi anak perempuan yag ada di Indonesia.

    Dilansir dari Delikjabar.com https://www.delikjabar.com/hukum/101513529686/tok-ustaddipurwakarta-dihukum-20-tahun-penjara-atas-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anakdibawahumur Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Opan Sopandi, seorang guru ngaji yang terbukti bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain itu, Opan juga diwajibkan untuk membayar restitusi sejumlah Rp183.755.000 kepada korban. Opan, yang bekerja sebagai guru ngaji itu, didakwa melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap 15 anak di wilayah Purwakarta. Dalam putusan yang tercantum dalam nomor perkara 71/Pid.Sus/2024/PN.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengenakan denda sebesar Rp2.000.000.000 kepada Opan Sopandi serta menambahkan hukuman kurungan tambahan selama 7 bulan. Lembaga

Perlindungan dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi terhadap keputusan PN Purwakarta. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan, "Kami memberikan penghargaan kepada majelis hakim atas putusan yang diambil. Kami berharap hukuman ini tidak hanya membuat pelaku menyesal, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat." Sri menambahkan bahwa keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak akan mendapat sanksi berat, dan diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Pwk dan dibacakan pada sidang tanggal 11 September 2024, majelis hakim memutuskan untuk menyita dan melelang aset milik pelaku untuk memenuhi tuntutan restitusi bagi para korban. Ia menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

   Dari kasus tersebut bisa kita lihat bahwa kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapapun tanpa terkecuali. Termasuk laki-laki yang paham dan mengerti tentang ilmu agama. Hal ini bisa menjadi pandangan untuk para wanita agar lebih menjaga pergaulan dan tidak mudah percaya terhadap lawan jenis. Kasus ini bisa terjadi karena pelaku kejahatan seksual ingin melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak-anak. Mengapa tindakan tersebut bisa terjadi kepada anak-anak dibawah umur ?

    Karena anak-anak tersebut tidak akan melakukan perlawanan, dan mereka mudah untuk didekati. Beda halnya dengan wanita dewasa yang sudah mengerti dan dapat melakukan perlawan terhadap tindakan yang tidak pantas tersebut. Hampir seluruh pelaku tindakan kekerasan seksual adalah orang terkdekat mereka. Karena hubungan yang dimiliki tersebut membuat orang tua juga merasa akan baik-baik saja ketika membiarkan anak mereka untuk berinteraksi dan dekat dengan pelaku. Padahal itu adalah perbuatan yang keliru, karena kenyataannya orang terdekatpun bisa melakukan perbuatan yang tidak pantas.

     Seharusnya semakin banyak masalah pelecehan yang beredar semakin membuat orang tua waspada dan membatasi anaknya agar tidak mdah percaya kepada orang lain. Karena anak akan mengalami gangguan mental akibat dampak dari pelecehan seksual tersebut. Adapun beberapa dampak dari korban pelecehan seksual adalah anak akan mengisoalasi diri untuk berteman kepada orang lain dan cenderung lebih suka menyendiri. Hal ini jika terus dibiarkan akan membuat anak tidak akan mempunyai teman dan bisa membuat anak ingin melakukan tindakan bunuh diri. Karena anak mengalami depresi dan trauma yang berkepanjangan yang menganggap dirinya kotor karena tindakan tersebut. Sehingga bisa mengganggu psikologis anak, karena setiap ingin berteman dengan lawan jenis anak akan selalu terngingat akan hal tersebut.

    Maka untuk mencegah hal itu orang tua perlu memberikan edukasi kepada anak untuk menjelaskan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh atau dilihat oleh orang lain dan mengajarkan tindakan apa yang berpotensi menyebabkan kekerasan seksual. Hal itu berguna untuk anak agar bisa melawan dan bisa mengatakan " tidak" jika pelaku pelecehan tersebut ingin mengajak dirinya untuk melakukan hubungan yang tidak pantas. Selalu ajarkan pada anak untuk selalu terbuka, agar kita bisa mengetahui apa saja kegiatan anak ketika tidak kita pantau. Hal-hal kecil tersebut bisa berguna untuk mencegah perilaku pelecehan seksual dan membuat hubungan orang tua dan anak semakin dekat. Jangan pernah takut untuk melapor jika terjadi hal-hal pelecehan seksual kepada orang tua agar kasus tersebut bisa berhenti dan pelaku pelecehan seksual bisa jera untuk melakukan hal itu. Jadi mari kita tingkatkan peranan orang tua bersama-sama perangi pelecehan seksual dengan mengajarkan penecegahan pelecehan seksual agar bisa memutuskan kasus mengenai pelecehan seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun