Mohon tunggu...
sayyed BikailaRobbi
sayyed BikailaRobbi Mohon Tunggu... Dosen -

- the Good die young\r\n\r\n\r\n La Haula Wala Quwwata illa Billah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sarung, Hanya Untuk Laki-laki Ber-Istri!?

1 Desember 2011   06:43 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:58 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sarung, Hanya Untuk Laki-laki Ber-Istri

Curhat iseng : Sayyed EP aka Ayep2Pac

Sarung, Sarong, izar apapun namanya adalah nama lain dari kain panjang persegi empat untuk menutup aurat bagian tengah kebawah dan lazim dipakaimasarakat Asia untuk melaksanakan ritual sholat atau pengajian-pengajian. Persoalannya apakah sarung merupakan produk budaya lokal atau memang ada anjuran Syariah untuk memakainya?

Standar pakaian yang baik dalam kajian syariah sebenarnya sangat sederhana sekali. Pakaian yang sopan, tidak neko-neko dan memiliki satu corak warna yang tidak mencolok sudah cukup untuk memenuhi batasan penutup aurat yang memang wajib kita tutupi. Memang ada warna-warna yang menurut sebagian riwayat dihukumi makruh jika sering kita pakai, seperti warna hitam dan merah. Selain itu warna putih atau pakaian yang agak transparan juga tidak dianjurkan bagi kaum perempuan, masalah inimerupakan sebab musabbabmengapa di daratan Arab sana, semua busana perempuan didominasi dengan warna hitam. Tak lain adalah agar aurat mereka lebih tertutup dari laki-laki. Bukankah aurat perempuan diluar sholat adalah seluruh tubuhnya kecuali dalam masalah muamalah?

Bagaimana Standar Pakaian Nabi?

Semua yang ada dari Nabi pasti baik, tapi belum tentu akan menjadi kewajiban atau sunnah secara mutlak bagi umatnya.Sebagai manusia yang hidup di dataran Arab Saudi dengan budaya jahiliyyah, Muhammad memilah-milah mana budaya yang sesuai dengan Syariat dan mana yang menyimpang. Memang Nabi sering menggunakan Gamis ( bajupanjang terusan sampai atas mata kaki) karena gamis adalah pakaian yang simpel dan lebih menutup aurat daripada pakaian lainnya. Beberapa riwayat juga menyatakan bahwa nabi menggunakan izar atau sarung dan baju pria ( mungkin kemeja atau baju kokoh seperti zaman sekarang). Imam Ibnu Hajar al-Makki juga mengatakan bahwa Nabi memiliki beberapa celana yang diberi oleh sahabatnya, tapi sampai meninggal Ia tidak sempat untuk memakainya. Hal inipun tidak menunjukkan bahwa nabi tidak menggunakan celana, mungkin saja nabi menggunakannya tapi tidak dilihat atau diperhatikan oleh sahabat waktu itu, atau ada istialah lain yang menamakan celana (Bahasa arab prokemnya :sarowil) dengan bahasa lainnya.

Warna pakaian Nabi sangat variatif. Beliau diriwayatkan sering menggunakan kain warna putih, hijau dan terkadang menggunakan warna hitam dan merah. Riwayat ini jelas menjawab orang yang berpandangan bahwa menggunakan warna Merah dan Hitam adalah makruh. Warna putih sangat dianjurkan karena pemakainya diharapkan bisa untuk selalu low profile. Disisi lain, warna putihakan mengingatkan kita pada kain kafan dimana manusia akan dibungkus dengan warna itu ketika mati kelak.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa menggunakan kain sarung dalam setiap ritual bukanlah merupakan salah satu keharusan yang mesti kita ikuti. Apapun bentuk pakaian selama itu menutupi batas wajib ‘aurat’, suci, sopan dan sesuai dengan adat yanglumrah maka sudah mengikutti standar yang dianjurkan sang Nabi.

Malah menurut guru penulis yang alumni salah satuUniversitas di Baghdad, Irak. Di Irak, Sarung adalah pakaian khas Laki-laki beristri yang ingin berhubungan badan dengan Istrinya, karena kebanyakan orang yang memakai sarung tidak menggunakan celana dalam... hehehehe. Hmmm, ah, masa iya. So bagaimana nasib santri dan Ulama indonesia yang mewajibkan sarung dalam segala aktifitasnya?!!

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun