Mohon tunggu...
sayyed BikailaRobbi
sayyed BikailaRobbi Mohon Tunggu... Dosen -

- the Good die young\r\n\r\n\r\n La Haula Wala Quwwata illa Billah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Foodie

Menelan Ludah (Bagi Orang Berpuasa)

16 Agustus 2010   11:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:59 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

Ludah orang puasa kadang terkumpul begitu saja di mulut, apakah batal puasanya orang menelan ludah?

Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan tiga syarat:

1. Ludah murni dari mulut, dan tidak bercampur dengan sesuatu apapun dari luar mulut.

2. Ludah yang suci, tidak bercampur darah atau sejenisnya.

3. Ludah yang berasal dari dalam mulut dan tidak keluar dari batasan mulut, walaupun hanya di bibir. Jika sudah keluar maka tidak boleh ditelan (batal).

Hukum menelan riak

Riak adalah sesuatu yang keluar dari dalam perut kita melalui mulut dalam bentuk yang agak kental berwarna butek (seperti ingus yang biasa keluar dari hidung).

Menelan riak dapat membatalkan puasa jika telah keluar dari batasan dohir (tempat keluarnya bunyi huruf Kho). Sebaliknya, jika menelannya ketika masih dalam batasan batin (tempat keluarnya bunyi huruf Ha) maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

sumber : risalah fi as-saum ala madzhab Syafii.

Comming soon: Hukum suntik. Mandi besar. Hamil dan menyusui. Mencicipi makakan. Etc

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Foodie Selengkapnya
Lihat Foodie Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun