[caption id="attachment_221682" align="aligncenter" width="330" caption="PerKawinane EP"][/caption] Sejatinya nikah adalah sebuah pertalian suci antara dua jenis manusia yang mendambakan keharmonisan hidup berrumah tangga. Nikah membawa manusia untuk menjalani hidup dalam kesempurnaan batin, karenanya manusia yang belum menikah dianggap sebagai orang yang masih kurang maksimal agamanya. Mungkin selama ini kita beranggapan bahwa nikah adalah sunnah secara mutlak, disamping banyak anjuran yang menegaskan hukum nikah, mereka para nabi dan rasul juga telah melaksanakan perintah Tuhan ini. Nabi Isa as yang diangkat ke langit dalam keadaan jomblopun telah diprediksi olei Rasul, bahwa suatu saat nanti Isa as akan diturunkan ke bumi dan menjalankan syariatku (syariat Muhammad) diantaranya adalah menikah. Isa as akan meninggal di daerah Arab dan dikuburkan disamping makamku. Derajat sunnah nikah tidak serta merta menjadikan hukum ini akan menjadi statis begitu saja. Beda dengan sholat yang kewajibannya memang statis, dimanapun dan dalam keadaan apapun manusia tidak dibolehkan untk meninggalkannya. Nikah dihukumi haram jika seseorang bisa menahan syahwatny dan berniat akan mengacuhkan kewajiban memberi nafkah lahir maupun batin. Nikah dihukumi makruh jika kita masih bisa menahan syahwat dan ragu-ragu untuk bisa memberikan nafkah lahir batin. Nikah wajib jika seseorang memiliki materi dan nafsu biologis besar dan ditakutkan akan terjerumus perzinahan. Nikah mubah bagi orang yang syahwatnya biasa-biasa saja dan sanggup memberikan nafkah. Hmm apa sih enaknya KAWIN sampai-sampai ada hadis menjelaskan : jika kamu melihat wanita yang menjadikan syahwatmu naik maka pulanglang ke rumah dan bersetubuhlah dengan istrimu. Sesungguhnya apa yang kamu kagumi dari wanita itu sama rasanya dengan apa yg dimiliki istrimu. Whtz in your mind ? bla bla bla..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H