Mohon tunggu...
Aydiraz fadhlurahman
Aydiraz fadhlurahman Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia 2018

Professor Aydiraz Fadhlurahman UPI 2018 PGSD Kampus Cibiru Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) @fdhlrhmnn on instagram 0851-0086-4406 on whatsapp

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Efektivitas Kebijakan Kemendikbud tentang Sistem Sekolah Zonasi

21 September 2019   19:31 Diperbarui: 24 September 2019   17:25 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sekolah merupakan tempat untuk menuntut ilmu serta mendapat kawan baru dan juga dalam lingkungan yang baru. Ketika lulus dan ingin ber-sekolah di sekolah favorit karena fasilitas dan sistim pengajaran dan pembelajaran bagus dan terbaik. 

Tetapi mulai tahun 2018 yang mengacu pada Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru dalam tahun ajaran 2019/2020. Penerapan sistim zonasi ini adalah siswa yang ingin bersekolah di sekolah yang bersangkutan diukur radius tempat tinggal nya.

Peserta didik memiliki 3 opsi sekolah dengan syarat masih dalam lingkup domisili masing-masing. Berdasarkan Permendikbud No.51/2018 diatur ppdb melalui zonasi yaitu penerimaan peserta didik harus berdasarkan jarak terdekat dari tempat tinggal peserta didik. 

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebetulnya ssudah menjadi strategi yang ampuh dan efektif untuk mengurangi angka anak yang putus sekolah dan pindah ke sekolah swasta dan juga bertujuan menghapus stigma tentang sekolah favorit dan non favorit. 

Fenomena sekolah favorit tentunya menjadi bahan kajian dan rujukan oleh menteri untuk menerapkan sistim zonasi ini agar semua anak merasakan bangku sekolah yang diinginkan dan tentunya sesuai kemauan peserta didik yang ingin melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.

Dalam sekolah juga peserta didik berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan efektif demi terwujudnya pendidikan di negara Indonesia yang adil atau dengan istilah inklusif. 

Tentunya, tujuan ini adalah semata-mata agar semua perserta didik mendapatkan perhatian yang sama dan tidak ada anak istimewa guru atau apapun karena tadi, yaitru tujuan penerapan pendidikan inklusif di negara kita ini. 

Dikarenakan dalam kehidupan juga tidak boleh adanya perbedaan hak terhadap sesama karena perbuatan buruk itu merupakan diskriminasi. Semoga pendidikan di negara kita tercinta ini menjadi lebih baik kedepannya agar menjadi pendidikan yang efektif serta sistim nya yang menganut inklusif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun