Â
Beberapa hari terakhir, banyak mahasiswa melakukan aksi demonstrasi besar-besaran menuntut agar R-KUHP yang akan disahkan, untuk di batalkan. Bahkan beberapa elemen masyarakat mengajukan petisi online kepada Presiden dan DPR untuk membatalkan R-KUHP yang konon merupakan produk anak bangsa.Â
Dalam beberapa media pun saya melihat ada beberapa pasal yang menjadi polemik. Beberapa pasal di klaim sebagai kontroversial dan dapat menimbulkan multi-interpretasi, seperti pasal penghinaan terhadap Presiden and pemberian hukum pidana berdasarkan hukum adat.Â
Tapi saya tidak akan membahas pasal-pasal itu, saya akan membahas pasal-pasal kesusilaan yang diklaim terlalu mengurusi privasi seseorang sehingga menyebabkan R-KUHP ini harus ditolak.
Pasal yang dimaksud disini adalah pasal 417, 418 dan 420. Biar jelasnya saya akan copy isi pasal tersebut berikut penjelasannya.
Pasal 417
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Penjelasan: