Mohon tunggu...
Syahrul Ramadhan
Syahrul Ramadhan Mohon Tunggu... -

Ayahnya Annisa Farah Aini. Dilantik sebagai ayah pada 12 November 2015, ketika seluruh ayah merayakan Hari Ayah Sedunia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pegawai Honorer, Mari Berserikat..

7 Desember 2015   14:03 Diperbarui: 7 Desember 2015   14:09 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bayangkan, jika seandainya para Pegawai Negeri Sipil berserikat, apa jadinya negeri ini. Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS saat ini merupakan cita-cita kebanyakan manusia Indonesia.

Hampir sebagian besar muda-mudi lulusan sekolah atau kuliah, pasti pernah bercita-cita mengenakan seragam kebanggaan PNS tersebut. Tentunya, bukan gaji besar yang menjadi tujuan dari cita-cita itu.

Tapi, penghasilan pasca masa kerja alias pensiun yang menggairahkan, ditambah ritme kerja yang alakadar bikin para lulusan muda berbondong-bondong mengejar peluang jadi PNS. Bahkan, kebanyakan dari mereka bersedia membuang masa mudanya untuk menjadi pegawai honorer yang setiap hari diiming-imingi pengangkatan yang belum tentu kapan.

Padahal, pendapatan mereka para honorer tersebut tidak lebih baik daripada pekerja sektor swasta. Bahkan mungkin, jauh lebih baik pendapatan pekerja sektor swasta daripada para honorer. Bisa jadi.

Loh,
Kenapa bisa jadi? Jelas bisa. Pekerja swasta, walaupun digaji sesuai aturan (kebanyakan sih tidak juga ya,) masih dibayar rutin setiap bulan. Sedangkan pegawai honorer, saban awal tahun gajinya ngadat. Maklum, penyesuaian anggaran yang belum cair.

Jika sudah demikian, pada siapa pegawai honorer tersebut akan berlindung dan minta bantuan hukum? Jika pekerja swasta tentu mereka bisa berserikat dan berorganisasi. Jika pegawai honorer?

Menanggapi hal tersebut, saya menyarankan agar pegawai honorer rame-rame membentuk Serikat Pegawai Honorer (SPH) saja. Di masa kini, saya rasa ide tersebut cukup menarik.

Selain bisa dilakukan untuk memberi perlindungan hukum, juga bisa menjadi konsultan kerja bagi para pegawai honorer tersebut. Sekaligus, bisa dimintai bantuan jika ada persoalan terkait hak normatif seperti upah, tunjangan, cuti, dan lain-lain. Juga termasuk perlakuan tak adil, dan sebagainya.

Jika sudah begitu, jangan menunggu lagi, Pegawai Honorer, mari berserikat..!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun