Mohon tunggu...
Syahrul Ramadhan
Syahrul Ramadhan Mohon Tunggu... -

Ayahnya Annisa Farah Aini. Dilantik sebagai ayah pada 12 November 2015, ketika seluruh ayah merayakan Hari Ayah Sedunia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jika Gaji PNS Diatur dalam PP Pengupahan

8 Desember 2015   12:58 Diperbarui: 8 Desember 2015   13:38 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Menjadi buruh itu susah lo," kata Paijo kepada Boimin yang bekerja sebagai PNS.

Kedua lelaki yang tengah menikmati kopi di warung simpang itu tengah berdiskusi mengenai PP Pengupahan yang baru diterbitkan itu.
Paijo, pria beranak lima yang sudah mengabdi selama 11 tahun itu mengaku resah bukan kepalang. Sebabnya, karena penerapan PP tersebut, ia terancam tak lagi bisa merokok.

Padahal, Boimin yang sudah berpangkat Golongan IVa itu kerap menyarankan temannya untuk berhenti merokok dan hidup lebih sehat.

"Sudah tahu pengupahan mau 'diperbaiki' mbok ya berhenti merokok to sob," kata Boimin kepada Paijo.

"Merokok itu bikin rusak kesehatan. Cepet mati lo nanti," tambah Boimin yang mulai resah.

Tapi, bukan Paijo namanya kalau tak pandai menjawab temannya itu. Menurut Paijo, merokok itu tak merusak kesehatan, apalagi sampai menyebabkan kematian.

Ia menuturkan, yang membunuh itu justru PP Pengupahan. Dengan diberlakukannya PP Pengupahan, buruh seperti dirinya tak bisa lagi dilibatkan dalam kenaikan upah minimum. Jika tak dilibatkan, perusahaan Paijo kan ndak tahu berapa kebutuhan layak dirinya dan teman-temannya yang lain.

"La dhalah, aku ya gak pernah mau ikut dilibat-libatkan dalam pembahasan upahku kok. Tapi ya aku terima jadi besar upahku tiap kali gajian," bantah Boimin.

Tak puas dengan kata-kata temannya, Paijo kembali melanjutkan. "Sebenarnya, tanpa penerapan PP Pengupahan baru saja, upah buruh Indonesia itu sudah paling rendah se Asean. Lha, aku ki tetap ndak bisa bersaing walaupun sudah lama bekerja to," tutur Paijo merepet.

Lalu, lebih parahnya lagi kata Paijo, dalam PP Pengupahan, unsur penghitungan pengupahan dilakukan berlawanan dengan konstitusi. "Sebagaimana diatur di UUD Pasal 27 lo, semua orang berhak mendapat pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Ditambah pasal 28 D ayat 2, berhak mendapat imbalan yang layak dan perlakuan yang adil," sambarnya.

Sambil cengenges Boimin mengatakan, upahnya sudah layak dan manusiawi kok. Bahkan, ia juga merasa diperlakukan dengan adil. "Lha, pekerjaanku saja sudah layak kok. Adil dan manusiawi juga," terangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun