Mohon tunggu...
Rizky Purwantoro S
Rizky Purwantoro S Mohon Tunggu... Lainnya - pegawai biasa

Membaca, mengkhayal dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Curhatan Mengenai Kondisi Hukum Saat Ini

7 November 2022   12:10 Diperbarui: 7 November 2022   12:18 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum di negara mana sih yang tidak pernah terpengaruh aspek lainnya yang ada di masyarakat? Jika pertanyaan ini kita ketengahkan bisa jadi tidak akan ada yang dapat menjawabnya dengan meyakinkan, karena hampir tidak ada dalam sejarah hukum peradaban umat manusia ini yang menginformasikan kalau hukum-hukum mereka berevolusi tanpa terpapar pengaruh dari luar.

Contohnya Amerika Serikat yang konon dianggap memiliki supremasi hukum yang lebih baik daripada negeri kita. Di negeri Paman Sam itu, hukum berkembang tidak lepas dari kebijakan politik yang sering dikeluarkan oleh pemerintahnya, selain itu pengaruh bisnis dan sosial juga selalu tarik menarik kepentingan dalam menciptakan suatu regulasi baru, seperti yang terlihat pada peraturan mengenai minuman keras pada dekade tahun 20an misalnya.

Jadi apakah seharusnya kita selalu memimpikan hukum itu akan selalu ibaratnya menjadi gadis yang tidak boleh ternoda keperawanannya oleh pihak lain. Kalau itu yang diharapkan maka bersiaplah selalu bermimpi karena sejarah justru membuktikan sebaliknya.

Hukum itu hidup dan berlaku di masyarakat, bukan berada pada dimensi yang berbeda dengan masyarakat. Kekakuan hukum untuk berevolusi justru akan meremukkan regulasinya sedikit demi sedikit sehingga menjadi tidak bertaji di masyarakat.

Pekerjaan menyusun regulasi sendiri tidak berhenti hanya setelah penandatanganan suatu peraturan. Pekerjaan itu masihlah panjang, bahkan bisa jadi tidak akan pernah ada hentinya hingga dicabutnya peraturan yang bersangkutan dan setelah kembali bekerja lagi untuk regulasi penggantinya yang pasti sudah disahkan.

Hukum tidak boleh kaku dan tidak mungkin berdiri sendiri, itulah idiom yang bisa jadi bertolak belakang dengan supremasi hukum yang munggunakan prinsip bahwa hukum harus berdiri paling tinggi diatas lainnya. Sayangnya idiom supremasi hukum kemungkinan besar hanya akan menjadi utopia semata yang membuat lelah tanpa ada kejelasan hasil yang dapat diharapkan dari realisasinya.

Tujuan yang semestinya diangkat bukanlah penegakan hukum tanpa pandang bulu. Karena jika itu yang didengung-dengungkan justru akan ditertawakan publik karena kenyataannya tidaklah sebanding dengan apa yang dicita-citakan.

Oleh karena itu sebaiknya dan mungkin seharusnya perlu ada kontemplasi atau perenungan mengenai apa yang mesti dikejar dari penegakan hukum. Bisa jadi bukanlah hukum itu sendiri melainkan ada sesuatu yang lebih asasi dibutuhkan oleh masyarakat.

Hukum harus dan wajib melayani masyarakat bukan sebaliknya. Lagipula kalau hukum tidak dibuat untuk melakukan itu justru akan menjadikannya ditinggalkan masyarakat cepat atau lambat.

Masyarakat maunya keadilan, maka itulah yang harus dipenuhi oleh hukum. Jika masyarakat maunya pemenuhan kebutuhan perut mereka, sebaiknya hukum juga yang harus mengatasi itu.

Tapi itulah uniknya hukum, karena hukum itu hanya alat dan tidak akan pernah menjadi komandan. Maka hukum akan terus menjadi alat bagi yang memiliki kekuasaan dan kekayaan berlimpah saja. Dan untuk masyarakat apakah akan kebagian kue dari penerapan hukumnya, sepertinya itu hanya akan menjadi mimpi di siang bolong sampai manusia itu punah dari muka bumi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun