Seperti yang diberitakan tribunnews.com (baca di sini) , ada seorang jamaah umrah asal Sulawesi Selatan (Sulsel) bikin gempar gara-gara pada Kamis 27 Februari 2014 malam yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan menggunting kiswah (kain sutra penutup) Kakbah Mekah, di sisi utara lingkaran tembok batu, Hijr Ismail
Hajjah Nur Jannah binti Amiin (56), si jemaah tertangkap tangan usai menggunting kiswah (kain sutra penutup) Kabah, di sisi utara lingkaran tembok batu, Hijr Ismail, usai menunaikan salat Ashar, atau sekitar 10 jam sebelum terbang kembali ke Tanah Air. (sumber)
Apapun niat dari pelaku harusnya tindakan ini tidaklah pantas dilakukan. Apalagi jelas-jelas hal ini dilakukaan saat pelaku sedang melaksankan ibadah umroh. Tujuannya saja ibadah kok malah mencuri. Bahkan menurut Abdal Madjid Azzain, petugas Muazsasah Dallah Mekkah, Arab Saudi kasus yang menimpa Nurjannah terbilang "extra crime" kejahatan tak biasa. Ibu enam anak ini ditahan atas tuduhan dua kasus serius sekaligus, pencurian dan pengurusakan di Kompleks Masjidil Haram, Mekkah. Hingga saat ini pelaku masih di tahan oleh aparat keamanan di Arab Saudi.
Niatan mencuri kiswah (kain sutra penutup) Kabah di Masjidil Haramdengan cari menggunting merupakan tindakan yang jelas tidak terpuji atau bahkan dosa, apalagi jika niatan mencuri kain itu untuk dijadikan jimat. Tentunya itu merupakan perbuatan syirik, hal ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama Suryadarma Ali. Semoga saja ini menjadi pelajaran yang berharga buat jamaah haji atau umroh lainnya baik yang berasal dari Indonesia atau jamaah dari negara lainnya. Harusnya kita bisa menghormati akan kesucian tanah suci ini dengan menghidari perbuatan-perbuatan dosa.
Semoga masalah ini segera selesai dan Ibu Nur Jannah bisa segera dibebaskan tanpa adanya hukuman yang berat sebagaimana penilaian dari kepolisian Kerajaan Arab Saudi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H