Mohon tunggu...
Sun Arta
Sun Arta Mohon Tunggu... -

Bekerja dengan mendapatkan bayaran dari negara. Berusaha mencari tambahan wawasan dan pengetahuan dari mana saja yang penting halal...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kepengen jadi Pahlawan

11 Januari 2010   06:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:31 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Bapakku seorang pahlawan lho, jaman dulu ikut perjuangan mempertahankan kemerdekaan... bener, sertifikatnya ada kok, sudah dilaminating ditempel di ruang tamu. Kalau ndak percaya ayo ke rumahku" Percakapan semacam itu mungkin akhir-akhir ini muncul berbarengan dengan maraknya wacana pemberian gelar pahlawan kepada sejumlah tokoh. Gus Dur memang fenomenal, termasuk wacana untuk memberikan gelar pahlawan buat beliau ternyata menginspirasi sejumlah golongan dengan jagoan masing-masing kepengen diusulkan juga untuk mendapat penghargaan disebut sebagai PAHLAWAN. Kalau pahlawan yang terdahulu ada Pahlawan Nasional, Pahlawan Kemerdekaan, Pahlawan Revolusi, mungkin sekarang akan banyak bermunculan usulan gelar pahlawan. Mungkin ada yang usul Pahlawan Nasional bidang Ekonomi, bidang HAM, bidang Sosial dan lain-lain, yang enak mungkin hanya yang mau jadi guru disebut Pahlawan tanpa tanda jasa. Bagi yang ingin mengusulkan seseorang sebagai pahlawan mungkin memerlukan informasi berikut:

DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Pusat Bahasa (1988), kata pahlawan berarti orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran. Jadi ada tiga aspek kepahlawanan, yakni keberanian, pengorbanan, dan membela kebenaran. Sebelum atau sesudah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, dalam berhadapan dengan penjajah, definisi pahlawan itu lebih mudah dirumuskan.

Sedangkan menurut definisi dari Sekertariat Negara (yang melaksanakan administrasi gelar pahlawan) Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada seseorang warga negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.

Kriteria untuk diusulkan menjadi pahlawan menurut Setneg :

  1. Warga Negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya :
    1. Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik / perjuangan dalam bidang lain mencapai / merebut / mempertahankan / mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
    2. Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
    3. Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
  2. Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
  3. Perjuangan yang dilakukannya mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
  4. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/ nasionalisme yang tinggi,
  5. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
  6. Tidak menyerah pada lawan / musuh dalam perjuangannya.
  7. Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.

Sedangkan untuk pengusulannya dilaksanakan secara berjenjang mulai dari usulan bupati sampai ke tangan Presiden. Mau tahu persyaratannya ?

  1. Usulan Calon Pahlawan Nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang.
  2. Surat usulan Calon Pahlawan Nasional dilengkapi lampiran- lampiran antara lain:
    1. Daftar uraian riwayat hidup dan perjuangan Calon Pahlawan yang bersangkutan yang ditulis secara ilmiah, disusun sistematis, berdasarkan data yang akurat.
    2. Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima / diperoleh.
    3. Catatan pandangan / pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
    4. Foto-foto / gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
  3. Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat.

Siapa mau diusulin..eh siapa mau menhusulkan? Sumber: www.setneg.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun