Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Putusan Praperadilan yang Sesat Hukum

17 Februari 2015   12:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:03 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14241252671035427390

Gambar : Detik.com

Hakim Sarpin Rizaldi telah menjatuhkan putusan aneh dan mengejutkan dengan mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG), walaupun hal itu tidak sesuai KUHAP alias menafikkan aturan yang tertera dalam KUHAP tersebut.

Terkait dengan putusan yang bisa disebut sesat hukum ini, banyak kalangan yang geram dan mempertanyakan nya dengan komentar2 antara lain :

1. Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Ultrech dan Forum Akademisi Mahasiswa Hukum dan Ilmu Politik (Forship) di Belanda menyatakan bahwa putusan Hakim Sarpin adalah tidak masuk akal serta menunjukkan akrobat hukum yang tidak lucu.

Sebagaimana terlah diatur dalam KUHAP, praperadilan tidak bisa digunakan untuk menganulir status tersangka, dan alasan Hakim Sarpin yang menyatakan bahwa BG bukan penyelenggara Negara, sangatlah konyol dan meng-ada2.  Putusan ini akan membahayakan penegakan hukum kedepan yang akan membuka peluang lebar bagi para pelaku kejahatan, khususnya koruptor untuk menanulir status tersangkanya.

Untuk itu, PPI merekomendasikan agar Presiden Jokowi mengambil tindakan tegas untuk tetap membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri,  karena putusan Praperadilan yang  sesat hukum.

Selanjutnya, PPI dan Forship, mendukung agar Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi kepada hakim Sarpin atas kekacauan hukum yang ditimbulkan oleh putusannya dan mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk memastikan agar figur Kapolri yang terpilih adalah figur yang bersih.

2. Eks penasihat KPK, Abdullah Hehamahua (AH), menyarankan agar KPK segera mengajukan PK atas putusan aneh hakim Sarpin, karena kejadian ini luar biasa dan korupsi adalah perkara luar biasa. Selanjutnya AH menambahkan bahwa efek dari putusan ini akan melahirkan kegaduhan disemua instansi hukum yang bisa be-ramai2 melakukan hal yang sama dimasa mendatang, dan pada akhirnya akan menjadi bumerang bagi Polri, karena gugatan sejenis akan datang diseluruh Indonesia.

Karena rekam jejak hakim Sarpin dan integritasnya meragukan, AH memberikan kesempatan KY untuk mempelajari substansi dan rekam jejak sang hakim

3. Indonesia Corruption Watch (ICW), menyatakan bahwa hakim Sarpin, telah melampaui kewenangan hakim praperadilan yang terbatas, yang hanya berhak mengadili beberapa di KUHAP, dan tersangka nggak termasuk disitu.

Untuk itu, ICW akan melaporkan hakim Sarpin ke KY dan ke Bidang Pengawasan di Mahkamah Agung (MA), yang bisa meneliti soal kejanggalam putusan hakim Sarpin, malahan seharusnya hakim Sarpin dipecat.

ICW, juga merekomendasikan KPK untuk mengajuian upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK), sebagai upaya untuk membatalkan putusan aneh hakim Sarpin ini.

Dengan adanya komentar2 seperti tersebut diatas, mengingat salah satu janji utama Jokowi dalam kampanye adalah : “ membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya” serta mengingat Presiden Jokowi adalah orang yang memiliki kewenangan terbesar dalam menentukan figur Kapolri, maka  diharapkan Presiden Jokowi dengan segera mengambil tindakan tegas untuk tetap membatalkan pencalonan BG sebagai Kapolri, sekalipun status tersangka BG dianulir oleh putusan Praperadilan yang ganjil. Semoga!

Sumber :

Satu

Dua

Tiga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun