[caption id="attachment_402000" align="aligncenter" width="560" caption="Gambar : Tribunnews"][/caption]
Presiden Jokowi melalui Mensesneg Pratikno, telah meminta kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi terhadap KPK. Namun sampai saat ini instruksi Presiden diabaikan dengan sangat gamblang dan terkesan menantang oleh Polri. Aksi2 pembangkangan polri atas instruksi presiden antara lain sbb :
1.Melanjutkan proses kriminalisasi Komisioner non aktif KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Wijajanto (BW).
2.Melanjutkan proses kriminalisasi terhadap penyidik terbaik KPK Novel Baswedan
3.Melanjutkan proses kriminalisasi terhadap penggiat anti korupsi Denny Indrayana.
4.Melayangkan somasi terhadap pimpinan Komisi Nasional HAM, karena telah merilis temuan pelanggaran HAM atas penangkapan BW, dijerat dengan tuduhan kesaksian palsu.
Somasi terhadap pimpinan Komnas HAM ini sangat konyol, karena menurut Peraturan Kepala Polri No 8 tahun 2009 tentang implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri, Komnas HAM dan DPR diberi tugas sebagai pengawas eksternal institusi Polri, jadi bisa2nya lembaga yang diawasi menuntut lembaga yang bertugas mengawasinya.
Aksi2 brutal Polri akhir2 ini semakin menunjukkan keberanian Polri untuk melanggar semua aturan yang berlaku, dan terkesan menantang siapapun termasuk Presiden dan seolah-olah merasa mereka adalah lembaga hukum yang denagn bebasnya menerapkan hukum semau dewek yang jelas2 melanggar aturan yang ada serta merasa kebal atas tindakan hukum dari siapapun.
Hal ini mungkin saja terjadi karena ke tidak tegasan Komjen Badrodin Haiti (BH) selaku Wakapolri dan juga Calon tunggal Kapolri yang tidak berdaya atas aksi jajarannya khususnya Bareskrim Polri yang dengan terang2an melanggar semua norma hukum yang berlaku secara brutal.
Kekonyolan Polri lainnya adalah memberikan promosi kepada pejabat yang melakukan kriminaliasi terhadap aktivis anti korupsi yaitu Kombes Victor E Simanjuntak (VES), yang bukan penyidik, padahal lebih layak diberi sangsi ketimbang promosi. Sehingga kasus Korupsi BG yang dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung, dan kemudian dilimpahkan lagi ke Kabareskrim Polri, akan hilang tak berbekas ditangan VES.
Praktek2 insubordinasi para petinggi polri itu tidak boleh dibiarkan,karena telah melecehkan wibawa Presiden, dan Jokowi harus menginstruksikan dengan tegas kepada pelaksana tugas Kapolri Badrodin Haiti agar menghentikan semua tindakan kriminalisasi ini.