Pada tanggal 1 Desember 2016, polisi sudah melimpahkan berkas perkara tahap kedua yang terdiri dari 826 halaman yang beriisi keterangan dari 30 saksi, 11 akhli dan satu tersangka dalam kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kepada Kejaksaan, yang pada hari yang sama langsung mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang akan membuat dakwaan untuk persidangan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Proses penyidikan hingga P21 yang dilakukan Polisi dan Jaksa yang luar biasa cepat, sangat mencengangkan publik, ditengah fakta banyaknya proses kasus pemeriksaan dan penetapan di Kepolisian yang masih mangkrak, diduga karena adanya tekanan masa lewat Demo 411 dan Demo 212.
PN Jakarta Utara telah menjadwalkan sidang perkara Ahok tanggal 13 Desember 2016, dengan Majelis Hakim yang terdiri dari lima orang yang dipimpin oleh Kepala PN Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota majelis : Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjan. Karena alasan keamanan, maka Sidang Perdana kasus Ahok ini akan dipindahkan ke Cibubur, namun tetap berada di bawah administrasi PN Jakarta Utara.
Ahok dijerat menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.
Dalam konteks Hak Asasi Manusia, Pasal 18 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005, telah menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama dengan batasan tidak boleh mengganggu hak orang lain untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama. Perlindungan kepada orang sebagai subyek, bukan kepada pikiran, keyakinan, atau agama sebagai obyek, sedangkan yang diatur oleh pasal 156a KUHP ini adalah perlindungan terhadap obyek.
Dalam pembuktian hukum pidana terdiri dari dua hal, yakni “mens rea” yakni niat, dan “actus reus” yakni perbuatan. Mengunggah video kegiatan gubernur ke You Tube oleh akun resmi Gubernur DKI tersebut merupakan bagian dari transparansi kerja pejabat publik sehingga tidak ditemukan niat jahat. Dengan demikian maka tidaklah mudah bagi Jaksa untuk menjerat Ahok dengan menggunakan pasal 156a KUHP tersebut.
Mengingat bahwa tuduhan kasus Penistaan Agama oleh Ahok ini telah menjadi perhatian publik secara luas, maka diharapkan agar semua pihak turut mengawal berjalannya sidang agar tetap profesional, independen, jujur, adil dan transparan tanpa ada intervensi dari penguasa dan atau tekanan masif dari pihak manapun, dengan hanya berpegang kepada fakta hukum yang tersedia. Dan akhirnya diharapkan bahwa apapun keputusan Hakim nanti harus dihormati dan diterima dengan ikhlas oleh semua pihak demi keutuhan berbangsa dan bernegara dalam berdemokrasi yang bermartabat yang telah disepakati bersama. Dan jika ada pihak tak puas dengan keputusan hakim nanti, silahkan diajukan lewat mekanisme hukum yang ada lewat Komisi Yudisial (KY) dan atau Mahkamah Agung (MA).
Jika pada ahkirnya Ahok divonis bersalah, silahkan penjarakan Ahok selama 400 tahun seperti yang penulis sampaikan DISINI.
Sumber :
YLBHI: Jaksa Akan Sulit Buktikan Kesalahan Ahok
Dipindah ke Cibubur, Ahok Tetap Ingin Sidangnya Seperti Jessica