[caption id="attachment_408202" align="aligncenter" width="300" caption="Gambar : Detik.com"][/caption]
Kekompakan anggota DPRD DKI melawan Ahok, dalam kasus Anggaran Siluman RP. `12,1 trilyun yang diperlihatkan dalam Hak Angket untuk Ahok, terhenti dan tidak ada langkah lanjutnya yang berupa pemakzulan Gubernur Ahok, karena suara mereka telah terbelah alias tidak bulat, yakni ada yang mendukung dan ada pula yang menolak.
Yang menolak pemakzulan Ahok adalah :
- Prasetio dari fraksi PDIP menyatakan tidak ada penggulingan Ahok, dan tidak ada pembicaraan kearah itu.
- Triwisaksana dari fraksi PKS menyatakan nggak ada pemikiran soal pemakzulan Ahok
- Ongen Sangaji dari fraksi Hanura menyatakan bahwa pemakzulan Ahok masih jauh, karena perlu ada langkah lanjutan jika akan melakukan pemakzulan itu dengan membentuk panitia khusus lagi.
- Prabowo Soenirman dari fraksi Gerindra menilai bahwa bisa saja DPRD DKI menyatakan pendapat untuk member teguran keras terhadap Ahok, tapi bukan berarti pemakzulan.
- Abraham Lulung dari fraksi PPP menyatakan upaya hak angket ini tidak akan berujung menjadi pemakzulan terhadap Ahok.
- Zainuddin dari fraksi Golkar menyatakan tidak setujutu dengan tujuan akhir hak angket untuk memakzulkan Gubernur Ahok, karena Golkar nggak pernah berpikir kesana, dan funsi hak angket hanya untuk mengawasi dan menyelidiki dan hasil akhirnya untuk meluruskan kisruh anggaran, bukan pemakzulan.
- Hasbiallah dari fraksi PKB menyatakan tidak perlu pemakzulan dan fraksi PKB akan tegas menolah wacana tersebut, karena kisruh anggaran sudah selesai di tingkat angket.
Yang menyetujui pemakzulan Ahok adalah :
- Maman Firmansyah dari fraksi PPP menyatakan Pak Harto saja jatuh apalagi Ahok, maka pemakzulan terhadap Ahok bisa saja dilakukan jika ditemukan bukti2 kuat dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok. Jabatan dan kekuasaan tidak abadi, maka Ahok bisa bernasiib sama dengan Presiden Soeharto yakni lengser keprabon.
- M Taufik dari fraksi Gerindra, menyatakan bahwa tujuan menggulirkan hak Angket adalah memakzulkan Gubernur Ahok, Jadi bukan tidak mungkin hak angket berujung dengan pemakzulan Ahok, meskipun tidak akan mudah karena ada beberapa fraksi yang bersuara lain tentang ini.
Dengan komposisi anatara yang menolak dan menyetujui pemakzulan ini, tampaknya posisi Ahok masih aman dari rencana pemakzulan lawan2 politiknya ini. Adapun hasil Sidang Paripurna DPRD DKI tanggal 6 April 2015, adalah Pimpinan Dewan telah menerima hasil kajian Tim Hak Angket, dan merencanakan untuk membahas hasil kajian ini di Rapat Pimpinan Dewan minggu depan, pasca Munas PDIP di Bali. Salam Kompasiana!!
Sumber :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H