Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Komjen Buwas Layak Dipecat

26 Februari 2015   09:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:29 1917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14248186601338762323

[caption id="attachment_399242" align="aligncenter" width="460" caption="Gambar : Detik.com"][/caption]

Dijagat perpolitikan negri ini selama lebih dari satu bulan terakhir ini dihebohkan oleh terjadinya konflik KPK-Polri yang sangat melelahkan dan memakan energi luar biasa besar tidak hanya para pelaku hukum terkait, namun juga para pegiat anti korupsi dan para netizen di jagat maya.  Sejatinya masalah ini terjadi karena ulah “Duo Budi”, yaitu Komjen Budi Gunawan (BG), Cakapolri yang gagal dilantik dan Komjen Budi Waseso (Buwas), Kepala Bareskrim Polri.

Kasus BG, bisa dianggap selesai, karena batal dilantik jadi Kapolri oleh Presiden Jokowi, meskipun status tersangka oleh KPK dibatalkan oleh hakim sesat hukum Sarpin di Sidang Peradilan dan juga desakan dari partai pendukung PDIP dan terutama Megawati.  Proses hukum lanjutannya sendiri masih bergulir dan sudah tidak seksi lagi untuk bahan berita terhangat.

Tidak demikian, dengan Buwas, yang dari namanya sendiri bisa diartikan Kebaikan yang suka menyeret kesengsaraan orang lain, dan juga berarti buas bak binatang yang melahap mangsanya untuk kebutuhan biologisnya.

Aksi buas yang dilakukan Buwas sebagai Kepala Bareskrim Polri, antara lain :


  1. Menangkap dengan vulgar Bambang Widjajanto (BW), Komisioner KPK, yang sangat nyata merupakan pelanggaran HAM yang memalukan karena dilakukan oleh seorang penegak hukum. Akhirnya BW dijadikan tersangka dengan tuduhan mengada2.
  2. Menjadikan Abraham Samad (AS), Ketua KPK sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan paspor Feriyani Lim yang menggunakan Kartu Keluarga AS.  Anehnya Kasus Pemalsuan KTP oleh BG yang digunakan dalam pencucian uang dianggap sah oleh Buwas.  Dan jika pun AS dianggap bersalah dalam kasus ini tingkat kesalahannya sangat lah kecil ketimbang kesalahan BG yang sama.
  3. Menyeret 21 orang penyidik KPK, atas kepemilikan senjata yang tidak sah karena ijin penggunaannya sudah kadaluarsa.

Ketiga aksi diatas, adalah berupa fakta tak terbantahkan bahwa Buwas telah mengkriminalisasi para pimpinan KPK menjadi tersangka.  Buwas sendiri pastinya membantahnya.

Terkait dengan ini, Mantan Wakapolri, Komjen Ogroseno mengatakan bahwa sumber kerusuhan alias biang polemik KPK vs Polri ini adalah Duo Budi tersebut diatas, sehingga untuk meredakan dan solusi terbaiknya adalah dengan memecat Duo Budi dari kepolisian.

Dalam Seminar “Fikih dan Tantangan Kepemimpinan dalam Masyarakat Majemuk di Jakarta, 24 Pebruari 2015, Ketua Tim Sembilan Buya Syafii Maarif juga menyarankan agar Kabareskrim Komjen Buwas untuk dicopot dari jabatannya, karena merupakan biang kerok terjadinya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. “Saran ini sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi”, ujar Buya.

Sekarang, tinggal menunggu aksi keberanian Kapolri baru nanti apakah punya nyali untuk menertibkan aparatnya yang sudah sangat jelas telah melanggar Undang2 Kepolisian, dengan mememat Buwas, ataukah tetap membiarkan Buwas untuk semakin meraja lela dengan memporak perandakan ketentuan hukum versinya sendiri. Kalo ternyata opsi kedua yang dipilih, maka pendapat Polri sebagai lembaga hukum terkorup menurut survey terbukti benar adanya dan pembuktian tambahan bahwa Polri tidak mampu memperbaiki diri sendiri.  Dan untuk itu mungkin harus ditertibkan oleh orang kuat dari luar Polri.  Semoga!

Sumber :

Detik1

Detik2

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun